Kasus Prada Lucky, LPSK Soroti Pentingnya Restitusi Peradilan Militer

Jakarta, - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai langkah Oditur Militer III-14 Kupang yang menuntut 22 terdakwa kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky Saputra Namo untuk membayar restitusi sudah tepat. Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, menyampaikan bahwa tuntutan restitusi tersebut memperkuat kedudukan korban dalam sistem peradilan militer.

“Tuntutan ini mempertegas posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan,” ujar Antonius dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/12/2025).

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Kamis, 11 Desember 2025, oditur menjelaskan bahwa restitusi merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban akibat perbuatan para terdakwa yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia. LPSK memperkirakan nilai ganti rugi bagi Prada Lucky dan/atau keluarganya mencapai total sekitar Rp 1,6 miliar.

Menurut Antonius, nilai tersebut meliputi proyeksi penghasilan hingga usia pensiun serta kebutuhan hidup sampai dengan rata-rata angka harapan hidup di NTT. Restitusi itu dibebankan kepada seluruh terdakwa yang berjumlah 22 orang. Permohonan restitusi tersebut diajukan dalam tiga berkas terpisah, yakni untuk terdakwa dengan nomor perkara 40-K hingga 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Antonius juga menyebutkan bahwa putusan hakim dalam perkara ini nantinya dapat merujuk pada Putusan Kasasi Nomor 213/K/Mil/2025 yang dijatuhkan pada September 2025. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Agung menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dalam perkara penembakan bos rental mobil untuk membayar restitusi sebesar ratusan juta rupiah kepada korban.

Sementara itu, perhatian terhadap penanganan perkara ini telah dilakukan LPSK sejak awal melalui langkah proaktif yang dimulai satu minggu setelah meninggalnya Prada Lucky. LPSK turun langsung melakukan penjangkauan ke Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, hingga Kota Kupang untuk menghimpun informasi dari keluarga dan saksi, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.