Serikat Petani Desak Perbaikan Sistem Penjualan Kredit Sawit

Jakarta, - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mendorong adanya pembenahan dalam sistem pasar penjualan kredit keberlanjutan bagi petani sawit mandiri, agar manfaat ekonomi dari sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dapat dirasakan secara lebih adil oleh seluruh petani.

“SPKS menyampaikan keprihatinan atas berbagai hambatan yang dihadapi oleh para anggotanya dalam mengakses manfaat ekonomi dari sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil atau RSPO,” ujar Ketua Umum SPKS Sabarudin dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (2/11/2025). 

Menurutnya, meskipun sejumlah petani sawit mandiri telah berhasil memperoleh sertifikasi RSPO, mereka tetap mengalami kesulitan untuk menjual kredit keberlanjutan. Kondisi ini pada akhirnya menghambat penerimaan insentif yang seharusnya menjadi hak mereka.

“Sebagai contoh, Koperasi Produsen Perkebunan Persada Engkersik Lestari di Kalimantan Barat, yang merupakan anggota SPKS dan telah bersertifikat RSPO sejak 2024, sampai masa sertifikatnya berakhir belum dapat menjual kredit yang dimilikinya meskipun berstatus sebagai pembeli kredit RSPO,” jelasnya.

Sabarudin menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan isu mendesak yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak terkait, terutama RSPO sebagai lembaga penyelenggara sistem sertifikasi keberlanjutan.

Ia menilai bahwa para petani telah mengeluarkan investasi yang tidak sedikit, baik dari segi biaya maupun tenaga, demi memenuhi standar keberlanjutan yang ditetapkan RSPO.

“Kami merasa kecewa ketika berbagai upaya tersebut tidak diikuti dengan hasil ekonomi yang dijanjikan melalui mekanisme penjualan kredit,” kata Sabarudin.

Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana efektivitas sistem kredit RSPO yang selama ini disosialisasikan kepada petani.

SPKS menilai perlunya dilakukan evaluasi terhadap sistem kredit RSPO agar penerapannya menjadi lebih efektif, inklusif, dan dapat mengakomodasi seluruh petani sawit, khususnya mereka yang telah berkomitmen menerapkan praktik perkebunan berkelanjutan. Oleh karena itu, SPKS juga mendorong sekretariat RSPO untuk memperkuat peran fasilitasi antara pembeli kredit dan petani sawit, sehingga proses transaksi dapat berjalan transparan, adil, serta memberikan manfaat ekonomi yang merata.

Sabarudin memperingatkan bahwa apabila kondisi ini terus berlanjut, petani sawit kecil berpotensi kehilangan semangat untuk tetap berkomitmen dalam produksi minyak sawit berkelanjutan dengan sertifikasi RSPO.

Menurut SPKS, situasi yang terjadi saat ini berisiko menimbulkan kesan bahwa sistem sertifikasi RSPO lebih menguntungkan perusahaan besar yang memiliki rantai pasok langsung dibandingkan petani kecil. 

“Kendala seperti ini dapat mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya diterima petani kecil atas komitmen mereka terhadap keberlanjutan. Dalam jangka panjang, hal ini bisa menghambat upaya kita bersama dalam menciptakan sektor sawit berkelanjutan yang inklusif di Indonesia,” tambah Sabarudin.

Sebagai langkah tindak lanjut, SPKS meminta agar konferensi RSPO yang akan digelar di Kuala Lumpur pada 3–5 November 2025 menyediakan ruang khusus untuk membahas dan meninjau ulang mekanisme penjualan kredit RSPO bagi petani sawit mandiri.

RSPO sendiri merupakan sistem sertifikasi berskala global yang bertujuan menjamin produksi serta rantai pasokan minyak sawit yang berkelanjutan. Sertifikasi ini memastikan bahwa kegiatan perkebunan dilakukan secara bertanggung jawab, termasuk dalam mencegah deforestasi dan melindungi hak-hak pekerja.

Organisasi tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari produsen, pengolah, pedagang, hingga pengguna akhir minyak sawit. Sebagai bagian dari anggota RSPO, SPKS menegaskan komitmennya untuk terus mendorong para petani anggotanya agar ikut serta dalam sertifikasi RSPO dan memperkuat praktik keberlanjutan di sektor perkebunan sawit Indonesia.