Sobirin Malian, Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

Reformasi : Perjuangan Panjang yang Belum Usai

Jakarta, - Secara waktu reformasi memang sudah selesai yaitu ketika rezim Soeharto lengser. Namun secara substansi masih sangat banyak agenda yang belum terselesaikan. Masih sangat banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Reformasi Indonesia yang dimulai pada akhir 1990-an sempat mengobarkan harapan besar bagi perubahan demokrasi dan pemerintahan yang bersih. Namun, hingga kini proses reformasi ini masih jauh panggang dari api. Berbagai janji dan agenda utama reformasi banyak yang belum terealisasi, bahkan sejumlah permasalahan lama masih membayangi perkembangan negara.

Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial

Aspek ekonomi dan sosial yang masih terjadi ketimpangan di Indonesia pada tahun 2025 dapat diungkap dengan beberapa hal berikut:

Ketimpangan pendapatan,  Rasio Gini Indonesia pada Maret 2025 tercatat sebesar 0,375, turun sedikit dari 0,381 pada September 2024, namun ketimpangan pendapatan masih menjadi perhatian serius terutama di wilayah perkotaan.

Rasio Gini di perkotaan mencapai 0,395, lebih tinggi dibanding perdesaan yang sebesar 0,299. Ini menunjukkan distribusi pendapatan yang tidak merata dengan kelompok kaya lebih dominan di kota besar.

Kemiskinan menjadi masalah pembangunan yang terkait dengan ketimpangan distribusi pendapatan. Penanggulangan kemiskinan menjadi tujuan utama kebijakan pembangunan.

Ketimpangan antarwilayah menyebabkan disparitas ekonomi yang melebar, antara wilayah perkotaan dan pedesaan serta antar daerah yang lebih maju atau kurang maju. Faktor ketimpangan pendapatan ini dapat diperparah oleh ketidakmerataan pembangunan dan rendahnya mobilitas sosial serta angkatan kerja.

Masih terdapat ketimpangan akses dan kualitas pendidikan serta layanan kesehatan yang berdampak pada mobilitas sosial dan kualitas hidup masyarakat, meskipun data spesifik terbaru belum terperinci.

Ketimpangan gender dan partisipasi masyarakat: Perbedaan kesempatan antara laki-laki dan perempuan, serta tingkat partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, menjadi aspek penting ketimpangan sosial yang perlu diungkap. Jelas masalah ini masih sangat dirasakan.

Dampak kegiatan ekonomi terhadap lingkungan hidup dan efektivitas kebijakan pemerintah dalam mengatasi ketimpangan juga perlu dianalisis lebih lanjut untuk solusi yang tepat.

Korupsi dan KKN yang Masih Merajalela

Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) masih merajalela di Indonesia pada tahun 2025 dan menjadi masalah serius yang menggerogoti sistem pemerintahan dan kepercayaan publik.

Meskipun reformasi telah berjalan lebih dari dua dekade, praktik KKN justru semakin terstruktur dan meluas di berbagai sektor, mulai dari administrasi pemerintahan, pengelolaan anggaran negara, penerimaan pegawai negeri, hingga pelaksanaan proyek-proyek nasional besar.

Salah satu contoh kasus yang mencuat adalah dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, proyek kereta cepat Whoosh dengan penyimpangan anggaran mencapai triliunan rupiah, bahkan ada operasi penangkapan pejabat kementerian dan pengusaha swasta oleh KPK pada awal 2025.

Selain itu, ada berbagai praktik balas budi dalam penunjukan pejabat dan jual beli jabatan di daerah yang semakin memperkuat struktur KKN.

Kondisi ini menyebabkan kerusakan moral dan etika, kemunduran pembangunan karena dana pembangunan bocor, dan keterlambatan proyek strategis.

Praktik KKN juga merusak sistem pemerintahan, memperlambat kemajuan demokrasi, dan menurunkan kesejahteraan masyarakat akibat ketidakadilan distribusi sumber daya serta peluang.

Meski indikator persepsi korupsi sempat naik sedikit pada 2024, perbaikan nyata belum terlihat signifikan, dan Indonesia masih tertinggal dibanding negara ASEAN lain seperti Malaysia, Singapura, dan Vietnam.

Pemberantasan KKN memerlukan komitmen bersama yang kuat, termasuk penegakan hukum yang tegas, reformasi birokrasi yang mendalam, serta pendidikan antikorupsi sejak dini untuk membangun negara yang lebih berintegritas.

Demokrasi yang Belum Optimal dan Penegakan Hukum Lemah

Demokrasi Indonesia terus berkembang, tetapi belum menunjukkan hasil maksimal, terutama dalam hal pemerataan ekonomi dan partisipasi masyarakat.

Pengawasan publik terhadap pemerintah masih terbatas, dan hukum belum dijalankan secara adil. Kasus-kasus korupsi dan pelanggaran HAM sering tak mendapat penyelesaian tuntas, dengan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Salah satu strategi terpenting dalam rangka melempangkan jalan demokrasi adalah dengan menguatkan akuntabilitas demokrasi__saat ini akuntabilitas sedang diuji karena masih jauh dari harapan.

Keprihatinan seperti ini pernah disampaikan oleh Anwar Ibrahim (PM Malaysia), dalam sambutannya di CT Corp Leadership Forum (tahun 2023). Kata Anwar Ibrahim, “Kita ini riuh rendah, hiruk pikuk soal demokrasi, tetapi tidak accountability.

Demokrasi itu tidak bisa ditentukan kewajarannya, kehebatannya, semata-mata mengacu ke pemilu. Tetapi, relevansinya kepada kita atas pertimbangan akhlak, moral dan etik__hal ini tentu terkait dengan accountability.”

Membahas akuntabilitas paling tidak meliputi dua hal (Masdar Hilmy, 2023); 1) proses politik elektoral dan 2) pendayagunaan atau utilitas demokrasi pasca-pemilihan.

Pada proses politik elektoral, makna akuntabilitas ditentukan oleh sejauhmana proses dan mekanisme demokrasi dipastikan berjalan di atas prinsip-prinsip yang dapat dipercaya, amanah dan dipertanggungjawabkan.

Pasa aspek utilitas  demokrasi, makna akuntabilitas ditentukan oleh maksimalisasi pemanfaatan atau pendayagunaan demokrasi bagi penemuan inspirasi para pemilih (Mark Philip, “Delimiting Democratie Accountability”, Political studies, 2009).

Sebagian ilmuwan politik mendefinisikan akuntabilitas dalam perspektif teori principle-agent, yakni dengan melihat persoalan akuntabilitas dalam konteks tingkat  kepatuhan para pihak terhadap janji-janji politiknya selama kampanye. Pemerintah bisa dikatakan akuntabel jika warga pemilih merasa puas terhadap kinerja mereka dalam menjalankan pelayanan publik dengan baik.

Sebaliknya, warga pemilih dapat memberikan sanksi kepada mereka yang tak permomed dengan cara mencabut mandat di setiap proses politik elektoral (Przeworski et al, Democracy, Accountability, and Representation, 1999).

Jika disederhanakan, demokrasi masih perlu pendewasaan dan pematangan di negeri ini__namun bersamaan  dengan itu__kuatnya pembusukan di sana-sini seperti korupsi, kolusi nepotisme, mafia hukum dan jual-beli suara (vote buying) menjadi fenomena yang harus diperhatikan dan diatasi.

Fenomena pembusukan ini tampaknya akan terus berlangsung di masa yang akan datang. Jika kita tak bisa melepaskan diri dari pembusukan demokrasi semacam ini, maka dapat dipastikan jalan ke arah demokrasi akan semakin terjal dan berliku.

Kasus-Kasus Besar Reformasi yang Belum Terbuka

Beberapa kasus besar masa lalu seperti pengadilan terhadap mantan Presiden Soeharto yang berakhir tanpa hasil, serta kasus pelanggaran HAM berat seperti Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, dan kerusuhan Mei 1998, hingga kini belum tuntas secara hukum.

Kasus besar lain,  antara lain korupsi tata kelola minyak mentah negara yang merugikan hingga triliunan rupiah, kasus e-KTP merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun, dan kasus BLBI yang kerugiannya mencapai triliunan rupiah.

Kesulitan penanganan kasus ini disebabkan karena melibatkan pejabat negara dan penegak hukum dengan kekuatan politik dan ekonomi yang besar, sehingga tercipta kondisi "beyond the law" di mana hukum sulit menjerat pelaku korupsi elit yang kuat.

Multi faktor seperti tekanan kekuasaan ekonomi dan birokrasi, lemahnya komitmen politik, serta sistem pemberantasan korupsi yang masih belum optimal membuat banyak kasus korupsi belum terselesaikan dengan baik. Penanganan yang serius dan komprehensif diperlukan agar kasus-kasus ini dapat diungkap dan pelaku dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Hal ini memperlihatkan kegagalan sistem hukum dalam menuntaskan masalah penting yang seharusnya menjadi bagian dari rekonsiliasi nasional.

Otonomi Daerah dan Masalah Regulasi

Penerapan otonomi daerah menjadi bagian penting dari reformasi Indonesia, dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan pembangunan berbasis kearifan lokal serta partisipasi masyarakat.

Namun, hasilnya belum maksimal disebabkan oleh beberapa kendala struktural yang signifikan. Di tingkat daerah, kasus korupsi masih banyak terjadi, terutama karena kurangnya pengawasan dan lemahnya tata kelola birokrasi.

Selain itu, muncul konflik aturan hukum antara peraturan daerah dan peraturan nasional, yang menunjukkan adanya tumpang tindih kewenangan serta perbedaan penafsiran terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Konflik ini sering menghambat efektivitas pemerintahan dan pembangunan serta menimbulkan ketidakpastian hukum.

Meskipun sudah ada amandemen UUD 1945 untuk memberi ruang bagi otonomi daerah, perlindungan dan mekanisme pengawasan yang diberikan belum cukup kuat dan efektif untuk mengatasi masalah tersebut.

Perlu ada perbaikan struktural mulai dari harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah, penguatan mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan, hingga peningkatan kultur birokrasi dan pengawasan dalam menjalankan otonomi daerah. Hal ini bertujuan agar otonomi daerah dapat berjalan dengan baik, memberikan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat tanpa menimbulkan konflik internal atau penyalahgunaan kekuasaan.

Dengan kata lain, reformasi otonomi daerah harus diiringi dengan penguatan regulasi dan pengawasan agar otonomi tidak menjadi celah bagi munculnya korupsi dan konflik hukum, sehingga cita-cita reformasi dan tujuan desentralisasi dapat tercapai secara optimal..

Keresahan Publik dan Kesan Pembelokan Reformasi

Keresahan masyarakat makin nyata karena banyak yang merasa bahwa program reformasi telah dibelokkan oleh rezim pasca reformasi. Praktik lama seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) nampak makin subur (di era 10 tahun Jokowi), sementara manuver politik cenderung menguatkan kekuasaan elit tertentu yang mengabaikan kepentingan rakyat luas.

Situasi ini menimbulkan kekecewaan publik yang mendalam karena harapan perubahan radikal dan terciptanya keadilan sosial belum kunjung terwujud. Protes massa yang terjadi sejak Agustus 2025 sebagai respons atas tunjangan berlebihan anggota DPR telah berkembang menjadi ekspresi kekecewaan luas terhadap integritas politik, keadilan ekonomi, dan peran institusi negara.

Demonstrasi tersebut menandai salah satu krisis demokrasi terparah pasc-Reformasi yang sekaligus menggambarkan retaknya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dan elit politik.

Duka dan kekecewaan masyarakat juga makin mendalam oleh dinamika politik yang dianggap mengerdilkan aspirasi rakyat dan mempertahankan sistem lama yang menguntungkan segelintir elite.

Dengan demikian, masyarakat menuntut reformasi sejati yang lebih serius dan komprehensif agar janji demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan bisa benar-benar terwujud di Indonesia pasca-Reformasi.Gerakan Masyarakat untuk Reformasi Berkelanjutan

Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, berbagai elemen masyarakat sipil, aktivis, dan organisasi masyarakat terus menggelorakan gerakan reformasi.

Mereka menuntut transparansi, akuntabilitas, penyelesaian kasus HAM, dan pemberantasan korupsi yang nyata. Aksi-aksi demonstrasi dan diskusi publik menjadi sarana penting untuk menyuarakan dan mengawal agenda reformasi agar tetap hidup.

Reformasi Belum Usai, Perjuangan Terus Berlanjut

Walaupun reformasi telah mendorong beberapa perubahan, seperti amandemen UUD dan penghapusan dwifungsi ABRI, masih banyak agenda utama yang belum tercapai secara tuntas.

Reformasi adalah proses panjang yang membutuhkan komitmen konsisten dari pemerintah dan dukungan penuh masyarakat. Hanya dengan kerja sama dan pengawasan bersama, cita-cita reformasi untuk Indonesia yang bersih, demokratis, dan berkeadilan sosial dapat benar-benar terwujud.