Kuasa Hukum Punya Bukti Anyar, Eks Dirut Asabri Layangkan PK

Jakarta, - Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus korupsi dana pensiun. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun berdasarkan putusan kasasi.

"Kami akan mengajukan PK pada tanggal 16 Oktober mendatang," ungkap kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, saat konferensi pers di Jakarta Selatan pada Sabtu (4/10/2025), melansir Tempo.

Deolipa menjelaskan bahwa terdapat sejumlah novum atau bukti baru yang menjadi dasar pengajuan PK tersebut. Pertama, laporan keuangan Asabri periode 2011-2015 yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Fakta-faktanya jelas, yakni pendapatan Asabri meningkat secara signifikan dari Rp 1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp 4,16 triliun pada 2015," kata Deolipa.

Keuntungan setelah pajak juga bertambah dari Rp 76,4 miliar pada 2011 menjadi Rp 346,7 miliar pada 2015. Selain itu, negara menerima dividen senilai ratusan miliar rupiah setiap tahun selama periode 2011-2015.

"Novum berikutnya adalah hasil audit BPK mengenai status kepemimpinan," lanjut Deolipa.

Selama masa kepemimpinan Adam Damiri dari 2011 hingga 2016, laporan keuangan Asabri selalu mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Kerugian yang menjadi dasar tuntutan justru baru ditemukan setelah masa kepemimpinan Adam Damiri berakhir. Setelah ia tidak lagi memimpin perusahaan milik negara tersebut, kerugian negara baru terungkap.

Deolipa kemudian menyoroti dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 triliun yang disebut terjadi selama masa kepemimpinan Adam Damiri. Namun, kerugian itu menurutnya tidak nyata karena berasal dari fluktuasi nilai saham.

Deolipa juga menyebutkan mutasi rekening sebagai bukti baru. Transaksi yang menjadi persoalan pada tahun 2010 serta periode 2017-2018 adalah pengembalian utang pribadi dan tidak terkait dengan Asabri. "Mutasi rekening membuktikan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya. Adam Damiri tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari Asabri,`" ujar Deolipa.

Menurut laporan Antara, dalam kasus ini Asabri menerima dana dari program Tabungan Hari Tua dan Program Akumulasi Iuran Pensiun yang bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulan, dipotong dari gaji pokok anggota TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar delapan persen. Rinciannya adalah 4,75 persen untuk Dana Pensiun dan 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua dari gaji pokok.

Selanjutnya, PT Asabri melakukan investasi di pasar modal berupa instrumen saham, termasuk saham-saham yang sedang berkembang yang dikenal dengan istilah layer 2 dan layer 3, yaitu saham dengan risiko tinggi.

Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, bersama delapan terdakwa lainnya termasuk Adam Damiri, diduga melakukan investasi dalam saham, reksadana, surat utang jangka menengah (medium term note), serta investasi lain yang berisiko tinggi dengan kinerja buruk dan penurunan harga, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 22,78 triliun.