[INTRO]
Pidato Presiden Prabowo Subianto di Sidang Majelis Umum PBB sontak menuai sorotan. Dengan tegas ia menyatakan bahwa Indonesia bersedia mengakui Israel jika negara itu terlebih dahulu mengakui Palestina sebagai entitas berdaulat di dunia internasional.
Sekilas, pernyataan ini terdengar moderat sekaligus strategis: Indonesia diposisikan sebagai aktor rasional yang mendorong solusi dua negara (two-state solution) jalan tengah yang selama puluhan tahun menjadi rumusan kompromi komunitas internasional.
Namun, di balik nada diplomatis itu, tersimpan dilema besar yang tak bisa diabaikan. Apakah manuver ini sejalan dengan prinsip dasar konstitusi Indonesia, atau justru bertolak belakang dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan? Sebab, dalam realitas politik global, Israel masih dipandang sebagai penjajah yang merampas tanah, hak, dan kedaulatan bangsa Palestina.
Pertanyaanpun muncul: apakah pernyataan Prabowo murni langkah diplomasi realistis yang diperlukan di panggung internasional, ataukah ia berpotensi mencederai prinsip ideologis yang sejak awal menjadi fondasi berdirinya Republik Indonesia?
Bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945
Bahwa Indonesia bersedia mengakui Israel jika negara itu terlebih dahulu mengakui kedaulatan Palestina. Dengan kalimat ini, Prabowo secara eksplisit menempatkan Indonesia pada posisi yang mendukung solusi dua negara (two-state solution) sebuah formula kompromi yang selama puluhan tahun dipromosikan komunitas internasional sebagai jalan keluar dari konflik panjang Israel-Palestina.
Pernyataan ini menandai arah baru diplomasi Indonesia: mencoba tampil sebagai aktor moderat yang tidak semata berpijak pada ideologi, tetapi juga pada realitas politik global.
Namun, jika ditilik dari sudut pandang filosofis dan konstitusional, muncul persoalan yang serius. Pembukaan UUD 1945 dengan tegas menyatakan: “…bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan…” Prinsip ini bukan sekadar retorika, melainkan fondasi moral berdirinya Republik Indonesia.
Dalam konteks Israel-Palestina, Israel oleh banyak pihak termasuk PBB sendiri sering dipandang masih melakukan praktik penjajahan. Hal ini tampak dari pendudukan di wilayah Tepi Barat, Yerusalem Timur, blokade Gaza, serta pembangunan permukiman ilegal yang terus berlangsung. Belum lagi pelanggaran terhadap hak-hak dasar bangsa Palestina yang sudah berlangsung berdekade-dekade.
Karena itu, pengakuan terhadap Israel bisa ditafsirkan sebagai bentuk kompromi terhadap prinsip dasar konstitusional Indonesia. Seolah-olah, negara ini justru melegitimasi eksistensi sebuah entitas yang masih menjalankan praktik kolonialisme yang secara tegas ditolak dalam UUD 1945.
Sejak era Presiden Soekarno, Indonesia sudah menegaskan sikap politik luar negerinya: menolak pengakuan terhadap Israel dan secara konsisten berdiri di sisi Palestina. Solidaritas itu bukan hanya simbol, tetapi juga bagian integral dari politik luar negeri bebas-aktif Indonesia yang berpihak pada perjuangan anti-kolonialisme di berbagai belahan dunia. Dukungan Indonesia terhadap Palestina selalu digambarkan sebagai perpanjangan dari pengalaman bangsa sendiri yang pernah dijajah, sekaligus cerminan semangat Konferensi Asia-Afrika 1955.
Jika kini Indonesia mulai membuka ruang untuk mengakui Israel dengan syarat tertentu, maka wajar jika muncul perdebatan publik: apakah langkah tersebut masih sejalan dengan warisan diplomasi anti-penjajahan yang telah lama menjadi identitas Indonesia di mata dunia? Ataukah Indonesia tengah bergeser ke arah pragmatisme baru yang berpotensi mengikis konsistensi prinsipialnya?
Secara normatif dan ideologis banyak pihak yang masih melihat Israel sebagai entitas buatan. Negara ini lahir dari Deklarasi Balfour 1917 yang didukung kolonial Inggris dan kemudian diperkuat oleh kekuatan geopolitik Barat, terutama Amerika Serikat. Dari sudut pandang ini, Israel bukanlah bangsa dengan tanah air asli, melainkan hasil rekayasa kolonialisme modern.
Pandangan ini memperkuat argumen bahwa pengakuan terhadap Israel sejatinya sama saja dengan mengakui hasil penjajahan. Bukan pengakuan terhadap sebuah bangsa merdeka, melainkan legitimasi terhadap proyek kolonial yang masih berlangsung hingga kini. Karena itu, ketika Indonesia berbicara tentang solusi dua negara, ada pihak yang menilai langkah tersebut justru membuka jalan bagi normalisasi kolonialisme, bukan penghentiannya.
Alasan Prabowo Mengusung Solusi Dua Negara
Di tataran internasional, solusi dua negara (two-state solution) sudah lama dianggap sebagai kompromi paling realistis untuk menyelesaikan konflik Israel–Palestina. Meski implementasinya hingga kini jalan di tempat akibat sikap keras Israel dan lemahnya tekanan komunitas internasional, gagasan dua negara tetap menjadi “bahasa diplomasi” yang diterima banyak pihak. Dengan mengusung pandangan ini, Prabowo sejatinya sedang menempatkan Indonesia dalam arus utama percakapan global yakni tidak ekstrem menolak Israel sepenuhnya, tetapi juga tetap menjaga garis dukungan terhadap Palestina.
Lebih jauh, dengan menyatakan kesediaan mengakui Israel jika Palestina diakui terlebih dahulu, Prabowo mencoba menampilkan Indonesia sebagai aktor moderat yang pragmatis. Indonesia tidak sekadar berdiri pada posisi ideologis yang keras, tetapi juga menawarkan syarat yang jelas: pengakuan Palestina sebagai negara berdaulat harus menjadi prasyarat mutlak sebelum Israel bisa diterima.
Strategi ini memperlihatkan upaya untuk memproyeksikan Indonesia sebagai negara yang berpikir realistis, memiliki daya tawar diplomasi, dan bisa berperan sebagai jembatan antara blok pro-Israel dan blok pro-Palestina di panggung internasional.
Namun demikian, jika dilihat dari perspektif domestik, pernyataan ini bukan tanpa risiko. Publik Indonesia selama ini memiliki sikap yang relatif tegas terhadap Israel, yang dipandang sebagai penjajah dan agresor. Sentimen masyarakat yang mayoritas muslim, ditambah dengan dasar konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan penolakan terhadap segala bentuk penjajahan, membuat isu ini sangat sensitif.
Oleh karena itu, langkah Prabowo bisa saja dipersepsikan ambigu, bahkan kontradiktif dengan amanat konstitusi dan aspirasi rakyat. Di satu sisi, ia ingin menampilkan pragmatisme politik luar negeri Indonesia; di sisi lain, ia berpotensi menuai kritik keras di dalam negeri karena dinilai terlalu lunak terhadap Israel.
Dengan demikian, strategi Prabowo mengusung solusi dua negara bisa dipahami sebagai manuver politik luar negeri yang berusaha menyeimbangkan dua kepentingan sekaligus: menjaga citra Indonesia di forum internasional sebagai negara moderat, sekaligus tetap berhati-hati agar tidak kehilangan legitimasi di hadapan rakyatnya sendiri. Inilah dilema klasik antara diplomasi global dan tuntutan domestik, yang kini kembali muncul ke permukaan melalui isu Palestina–Israel.
Alhasil, pernyataan Prabowo di Sidang Umum PBB tentang kesediaan Indonesia mengakui Israel jika Palestina terlebih dahulu diakui dapat dipahami dari dua perspektif yang berbeda, bahkan bertolak belakang.
Dari sisi realpolitik internasional, pernyataan tersebut bisa dibaca sebagai manuver diplomatik yang cerdas. Prabowo mencoba menampilkan Indonesia sebagai negara yang rasional, moderat, dan siap memainkan peran sebagai mediator dalam konflik Israel–Palestina yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Dalam percaturan global, sikap semacam ini penting untuk menunjukkan bahwa Indonesia tidak terjebak dalam retorika ideologis semata, tetapi mampu menempatkan diri sebagai kekuatan penyeimbang yang pragmatis. Dengan kata lain, Prabowo ingin memproyeksikan Indonesia sebagai aktor yang tidak hanya berpihak secara moral, tetapi juga menawarkan solusi yang dipandang realistis oleh komunitas internasional.
Namun, dari sisi ideologi konstitusional, pernyataan itu justru menghadirkan problem serius. Pembukaan UUD 1945 secara eksplisit menegaskan penolakan terhadap segala bentuk penjajahan di atas dunia. Spirit inilah yang sejak awal menjadi dasar moral politik luar negeri Indonesia, termasuk konsistensinya dalam mendukung Palestina dan menolak pengakuan terhadap Israel.
Dengan membuka opsi pengakuan, meskipun bersyarat, langkah Prabowo berpotensi dibaca sebagai pelemahan posisi moral Indonesia yang selama ini konsisten pro-Palestina. Bahkan, sebagian kalangan bisa menilainya sebagai inkonsistensi terhadap amanat konstitusi dan pengkhianatan terhadap semangat anti-penjajahan yang melandasi berdirinya Republik Indonesia.
Dengan demikian, pernyataan Prabowo di PBB sebenarnya menempatkan Indonesia dalam persimpangan jalan. Di satu sisi, ia mungkin strategis untuk memperkuat posisi diplomasi Indonesia di mata dunia. Tetapi di sisi lain, ia rawan memunculkan persepsi kontradiktif di dalam negeri: inkonsisten secara ideologis, melemahkan pijakan konstitusi, serta berpotensi bertabrakan dengan aspirasi rakyat yang mayoritas menolak segala bentuk kompromi dengan Israel.
Pertanyaannya kini, apakah strategi realpolitik global bisa berjalan seiring dengan prinsip ideologis yang diwariskan para pendiri bangsa? Ataukah Indonesia akan terjerumus pada dilema klasik: tampil rasional di panggung dunia, namun kehilangan legitimasi moral di mata rakyatnya sendiri?