Jakarta, - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali membuka peluang bagi para tenaga pendidik profesional melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran 2025.
Seleksi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Kemensos dipercaya untuk menyelenggarakan program Sekolah Rakyat sebagai upaya pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Pada tahap ini, tersedia sebanyak 91 formasi untuk posisi Guru Ahli Pertama yang akan ditempatkan di tujuh lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia.
Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran
2025 dilakukan berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Kemendikdasmen), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Persyaratan umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima)
pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2
(dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;
8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
10.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;