[INTRO]
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan agar ke depannya dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Permintaan ini disampaikan oleh Staf Ahli BPK RI Bidang Manajemen Risiko, Heri Subowo.
Dia menekankan bahwa perbaikan pengelolaan keuangan perlu difokuskan pada peningkatan akuntabilitas, khususnya dalam belanja barang dan jasa. “Diperlukan pengawasan yang ketat, serta harus dipastikan bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Heri, melansir Antara, Minggu (27/7/2025)
Rekomendasi perbaikan tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024, yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dalam laporan BPK ditemukan sejumlah permasalahan signifikan yang memengaruhi kewajaran laporan keuangan, termasuk pengeluaran untuk belanja barang dan jasa senilai Rp9,72 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Selain itu, terdapat belanja tanpa bukti yang sah sebesar Rp12,37 miliar,” lanjut Heri.
Meski Papua Barat kembali menerima opini WDP, jumlah temuan pada tahun ini tercatat mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana terdapat enam isu utama dalam laporan keuangan tahun 2023.
BPK juga mengingatkan agar Pemprov segera menyelesaikan sisa temuan pada tahun 2023 senilai kurang lebih Rp7,43 miliar. Sebagian dari dana tersebut sudah dikembalikan ke kas negara, namun sisanya masih perlu ditindaklanjuti.
“Meskipun tahun ini hanya ada satu temuan utama, perbaikannya tetap mendesak. Pengawasan internal harus diperkuat,” tegas Heri.
Ia juga memaparkan bahwa realisasi belanja transfer ke daerah mencapai Rp4,72 triliun atau sekitar 93,75 persen dari total pagu anggaran tahun 2024 yang sebesar Rp5,03 triliun.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp133,94 miliar, mengalami penurunan tajam sebesar 64,59 persen dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, nilai total aset daerah juga mengalami penurunan menjadi Rp15,47 triliun, atau turun Rp2,33 triliun dari tahun 2023 yang mencapai Rp17,80 triliun.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua I DPR Papua Barat, Syamsuddin Seknun, menyatakan bahwa pihak legislatif akan mengawal dan mengawasi secara ketat seluruh temuan BPK atas laporan keuangan pemerintah provinsi tahun 2024.
DPRP akan segera menjadwalkan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas dan menyelesaikan seluruh temuan tersebut. “DPRP akan mengoptimalkan fungsi pengawasan anggaran guna memastikan bahwa setiap program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkap Syamsuddin.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengakui masih adanya kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Menurut Dominggus, opini WDP yang diberikan oleh BPK harus dijadikan momentum untuk memperbaiki sistem tata kelola keuangan pemerintah provinsi ke arah yang lebih baik. “Tahun 2024 merupakan tahun yang penuh tantangan, namun kami tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.