-
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan anak di bawah umur yang disamarkan dalam layanan open booking (open BO). Ironisnya, jaringan ini dikendalikan langsung oleh seorang narapidana dari balik Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Pelaku berinisial AN (40) diketahui tengah menjalani masa hukuman selama 9 tahun atas kasus serupa, yakni perdagangan anak. Dari hukuman tersebut, ia telah menjalani 6 tahun masa pidana. Namun, meski berada di dalam penjara, AN masih mampu mengakses internet melalui aplikasi Telegram dan bahkan mengelola sebuah grup bernama "Open BO Pelajar Jakarta."
Dalam grup tersebut, AN diduga mengoordinasikan transaksi eksploitasi seksual anak-anak di bawah umur, yang kemudian ditawarkan kepada pelanggan dengan modus layanan open BO. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng upaya pemberantasan perdagangan orang yang selama ini terus digencarkan.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk bagaimana pelaku dapat memperoleh akses ke perangkat komunikasi dan internet di dalam Lapas. Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas napi di dalam lembaga pemasyarakatan, terutama terkait penggunaan alat elektronik.
Polda Metro Jaya memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut dari luar maupun dalam penjara.
Melalui grup tersebut, AN merekrut dua remaja putri CG (16) dan AB (16) untuk dijajakan kepada pria hidung belang.
Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco Tampubolon menerangkan pengungkapan kasus bermula dari penyamaran polisi di sebuah hotel kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan.
Dalam operasi penyamaran, polisi mengetahui bahwa pelaku mengirimkan 2 anak di bawah umur itu ke sebuah hotel di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan.
Petugas kemudian mengamankan dua remaja perempuan tersebut beserta barang bukti transaksi sebesar Rp3 juta.
“Setelah itu, kami langsung bergerak ke Lapas Cipinang dan menggerebek kamar AN, dari tangan pelaku disita tiga unit ponsel yang digunakan untuk mengendalikan bisnis prostitusi anak ini,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
Keterangan dari pelaku bahwa kedua korban sudah dieksploitasi sejak bulan Oktober 2023 lalu.
Korban diminta melayani tamu dua kali dalam seminggu dengan tarif Rp 1,5 juta, yang mana hasilnya dibagi 2, 50 persen untuk si anak dan 50 persen untuk pelaku AN.
Baca juga: Tersangka Perdagangan Anak Jual Bayi Hingga Rp 23 Juta, Termahal Berjenis Kelamin Perempuan
"50 persen akan diterima oleh si anak dan 50 persen akan diterima oleh pelaku yang ada di dalam lapas. Jadi pembayaran yang diterima rata-rata si anak sebagai korban ini sebesar Rp500 ribu hingga Rp750 ribu dalam satu kali melayani pelaku open BO," terang Herman.
Pelaku berkenalan dengan si anak melalui media sosial Facebook.
Korban diajak melakukan Open BO dengan iming-iming bayaran besar.
Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 296, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023. Lalu, Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara