- Praktik korupsi yang terstruktur, sistematis dan masif kembali dipertontonkan oleh aparatur negeri ini. Praktik korupsi berjamaah yang, sejauh ini, melibatkan level eselon I (Dirjen) hingga petugas kebersihan alias office boy. Dalam perkembangan penyidikannya, penyidik tak menutup kemungkinan bakal memeriksa mantan menteri.
Kasus yang terjadi di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) ini dalam telisik awal diduga dilakukan sepanjang 2019-2023. Modusnya adalah melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang mengurus izin bekerja di Indonesia. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar 85 orang pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker, diduga menerima uang jatah dari hasil pemerasan pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) ini. Uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53,7 miliar.
Sejumlah saksi diberitakan telah menjalani pemeriksaan di KPK dan ikut menerima aliran dana mengembalikan sebagian uang tersebut dengan nominal sekitar Rp 5 miliar, uang tersebut telah dititipkan di KPK. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 8 tersangka. Delapan tersangka tersebut adalah Suhartono (SH), Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) Kemenaker 2020-2023, yang menerima sekurang-kurangnya Rp 460 juta. Lalu, Haryanto (HY), Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta & PKK Kemenaker 2024-2025, diduga menerima sekurang-kurangnya Rp 18 miliar. Ia kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional. Kemudian Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019, menerima sekurang-kurangnya Rp 580 juta.
Staf ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Haryanto yang juga pernah menjabat Dirjen Penta dan PPK ini dalam catatan KPK menerima aliran dana terbesar dalam kasus ini, Rp 18 miliar. (Inilah)
Lalu, Devi Anggraeni (DA), Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 yang juga Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, menerima sedikitnya Rp 2,3 miliar. Selain itu, Gatot Widiartono (GTW) juga menerima sekurang-kurangnya Rp 6,3 miliar selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kemenaker 2021-2025. Sementara itu, tiga anggota staf pada Direktorat PPTKA, yaitu Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF), yang semua bertugas pada 2019-2024, masing-masing menerima sedikitnya Rp 13,9 miliar, Rp 1,1 miliar, dan Rp 1,8 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan mula pemerasan terjadi ketika para agen mengurus izin untuk para pekerja asing. Pada rangkaian ini diduga kuat ada permintaan sejumlah uang sebagai ‘pelicin’ demi izin bekerja bisa dicetak. Adapun diperkirakan uang yang dikumpulkan dari hasil pidana pemerasan ini lebih dari Rp 53 miliar. “Modusnya adalah pengkondisian izin dengan adanya permintaan uang,” kata Asep kepada Law-justice, Rabu (25/6/2025).
Perlu diketahui, pengurusan izin untuk pekerja asing di Indonesia menjadi domain Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK). Dalam rangka mendalami mekanisme kerja di direktorat tersebut, penyidik KPK menggali keterangan kepada Dirjen Binapenta dan PKK Haryanto, yang sudah berstatus tersangka. Dalam beberapa pekan terakhir, penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa. Pun, penyidik menyisir sejumlah tempat, termasuk ruang kerja Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Hingga akhirnya, penyidik resmi menetapkan delapan tersangka. Lain itu, ada barang bukti yang disita, mulai dari sejumlah dokumen hingga 13 kendaraan bermotor roda empat dan roda dua.
Kata Asep, prosedur layanan publik yang tidak jujur acap kali menjadi celah terjadinya bancakan. Dalam pengurusan izin, potensi korupsi diinisiasi oleh penyedia layanan publik ataupun penggunanya. Modusnya beragam, mulai dari suap, gratifikasi, sampai pemerasan. “Moral hazard dalam pengurusan izin kerja TKA sangat terbuka karena pelaku memanfaatkan sistem dan birokrasi yang belum diketahui sepenuhnya,” ujar Asep.
Relasi kuasa, ujar Asep, juga berperan penting dalam mata rantai korupsi di instansi pemerintahan. Birokrasi dari level bawah seperti analis, kepala seksi, kepala bidang hingga level atas yang menentukan keputusan seperti direktur jenderal adalah mereka yang terlibat. “Memang perlu pembuktian mendalam. Hanya saya rasa korupsi tidak bisa terjadi jika tidak ada relasi kuasa di level jabatan tertinggi,” kata dia.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Tribunnews)
Menanggapi kasus yang sedang ditangani KPK, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang diusut KPK merupakan kasus lama, yaitu tahun 2019. Yassierli juga menyatakan bila kasus yang sedang ditangani KPK inipun diusut berdasarkan pengaduan masyarakat pada bulan Juli tahun 2024. "Ini terkait dengan kasus yang sudah lama ya, tahun 2019, terkait dengan izin penggunaan tenaga kerja asing. Dan kasus ini berdasarkan pengaduan masyarakat bulan Juli tahun 2024," kata Yassierli melalui keterangan yang diterima, Jumat (27/06/2025).
Para pejabat di Kemnaker yang terkait kasus ini juga sudah dicopot. Karena itu, dirinya memastikan tidak ada gangguan terhadap layanan izin tenaga kerja asing (TKA). "Dan karena memang pejabatnya sudah dicopot tentu ini tidak mempengaruhi layanan terhadap izin tenaga kerja asing. Dan malah kita berharap sebenarnya ini menjadi momentum untuk semakin lebih baiknya pelayanan yang diberikan oleh Kementerian," sebutnya.
Yassierli menuturkan pihaknya memiliki semangat untuk perbaikan birokrasi agar lebih baik kedepannya. Dirinya pun mendukung kerja penyidikan yang dilakukan KPK. "Ada semangat perbaikan yang kemudian ini kita rasakan. Semangat perbaikan dari kita, saya dan Pak Wamen dan semua. Kemudian kita komitmen untuk menciptakan birokrasi yang lebih baik, lebih baik dari integritas," imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun memberikan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerbitan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Menurutnya, sektor ketenagakerjaan adalah salah satu yang sangat strategis dan memiliki dampak pada masyarakat dan tentunya juga pendapatan negara. “Tindakan ini menjadi bukti bahwa KPK tetap bekerja serius dan fokus memberantas korupsi, khususnya di sektor ketenagakerjaan yang sangat strategis dan berdampak langsung pada rakyat Indonesia,” ujar Adang ketika dikonfirmasi, Kamis (26/06/2025).
Adang menilai kasus ini mencederai semangat perlindungan tenaga kerja Indonesia, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang masih berjuang bangkit pasca pandemi. Ia menegaskan pentingnya integritas aparatur negara dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal tidak dikompromikan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. “Kita harus memastikan bahwa proses perizinan TKA dilakukan secara transparan dan akuntabel," ungkapnya.
Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Tenaga Kerja DPR RI menuturkan bila penyalahgunaan kewenangan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati perjuangan para pekerja lokal yang masih sulit mendapatkan pekerjaan. "Saya juga berharap APH yang lain juga diharapkan melakukan pengawasan dan penindakan terkait pemerasan dan gratifikasi terhadap instansi-instansi lainnya,” tuturnya.
Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mengatakan dukungannya kepada KPK untuk terus menggencarkan pengusutan kasus dugaan suap TKA di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Zainul juga mengungkap, kalau kekayaan alam di Indonesia kerap digerus oleh perusahaan-perusahaan yang lebih mementingkan kemaslahatan TKA, sementara sumbangan perusahaan-perusahaan tersebut ke negara amat minim. "Jadi menurut saya ini pelajaran yang sangat berharga. Dan tentu kami berterima kasih kepada KPK untuk melihat bagaimana proses TKA ini menjadi pembelajaran kedepan," kata Zainul ketika dikonfirmasi, Kamis (26/06/2025).
Untuk itu, Legislator PKB tersebut menyatakan bila Komisi IX bakal mendalami kasus yang menyinggung soal TKA ini dengan mengundang Kemnaker dalam RDP di masa sidang DPR yang akan datang. "Tentu kami di Komisi IX akan mendalami lebih dalam lagi nanti akan kita jadwalkan untuk rapat dengar pendapat dengan Kemenaker mungkin minggu depan," ungkapnya.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. (PKS)
Bidik Mantan Menteri
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah membidik kasus ini sejak lama. Kemenaker bukan tanpa pengawasan dan rekomendasi perbaikan dari KPK terkait pengurusan izin TKA. Pada 2012, komisi antirasuah memberikan rekomendasi yang bersifat saran yakni pengoptimalan pengawasan internal, menutup ruang diskresi yang membuka transaksional hingga membangun sistem layanan one stop service. “Tapi pada implementasinya ada yang bersifat manual. Prosedur yang tidak digital dan terintegrasi membuka ruang-ruang penyimpangan aturan dan konflik kepentingan,” kata Asep Guntur Rahayu.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo menegaskan pihaknya tidak menghentikan pendalaman perkara ini pada delapan tersangka dengan jabatan tertinggi direktur jenderal (Dirjen). Saat ini, kata Budi, tim penyidik yang menangani perkara ini sedang mendalami apakah terdapat petunjuk aliran uang panas perizinan TKA hingga pejabat paling atas.
Ia memastikan KPK akan meminta klarifikasi kepada Menteri Ketenagakerjaan. Pihaknya juga bakal meminta klarifikasi menyangkut berbagai barang bukti yang disita penyidik dari upaya paksa penggeledahan. “Ini merupakan gratifikasi yang diterima berjenjang, apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut sedang kami perdalam dalam proses penyidikan,” tutur Budi sebagaimana dilansir Kompas.
Menteri Tenaga Kerja era 2009-2023 berpotensi dipanggil KPK dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan izin TKA. (Ilustrasi)
KPK menyatakan akan meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) 2014-2019 Hanif Dhakiri dan Menaker 2019-2024, Ida Fauziyah, terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin TKA. KPK menyebut, modus dugaan korupsi ini sudah dilakukan sejak 2012. "Tadi sudah saya sampaikan juga ya, berjenjang dari Menteri HD (Hanif Dhakiri) sampai (Menaker) ID (Ida Fauziyah) pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial beliau-beliau adalah pengawasnya," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Kalau merujuk periode waktu sejak 2012, berarti ada potensi penyimpangan di lintas periode Menaker, yaitu zaman Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri hingga Ida Fauziyah. Dalam pusaran kasus ini pun, KPK sempat memanggil Muller Silalahi, yang berstatus Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Muller juga diketahui bergabung dengan PT TM usai pensiun. Perusahaan itu bergerak sebagai agen jasa pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Staf khusus mantan Menaker Hanif dan Ida pun tak lepas dari radar pemeriksaan KPK.
Untuk menggali besaran uang pelicin, KPK telah memeriksa tiga konsultan penyalur TKA. Adapun saksi yang diperiksa adalah Peter Surya Wijaya alias Peter Chang. Dia berstatus pemilik PT Samyang Indonesia. Adapun korporasi itu adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan visa, seperti visa kerja di Indonesia, visa bisnis, visa tinggal jangka panjang, dan visa turis.
Lain itu, KPK juga memanggil Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia, Sucipto. Perusahaan ini bergerak di bidang jasa konstruksi, serta menyediakan layanan konsultasi arsitektur dan desain, baik interior maupun eksterior. Ditambah, menggali keterangan dari Direktur PT Gria Visa Solusi Yuli Pra Mujiyanti. Perusahaan ini pun bergerak di bidang jasa pengurusan perizinan di Indonesia, persisnya untuk investor dan tenaga kerja asing yang mengalami hambatan akibat regulasi perizinan.
Ada ‘Cuan’ di Balik Rumitnya Sistem Perijinan TKA
Modus pemerasan yang dilakukan oleh tersnagka dalam kasus ini tak lepas dari permohonan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan memang sudah lama berbelit-belit. Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan bahwa banyak koleganya yang berstatus TKA mesti ke kantor Kementerian untuk mengurus dokumen dalam waktu yang tidak sebentar dan berulang lantaran dihadapi ragam hambatan. Perlu diketahui, RPTKA merupakan surat keterangan yang mesti dimiliki TKA sebagai syarat bekerja di Indonesia. Pengurusan RPTKA ini menjadi domain perusahaan yang mempekerjakan TKA. Acap kali, perusahaan menggandeng agensi untuk memperlancar pembuatan izin di kementerian.
Setidaknya ada sejumlah informasi yang tercantum dalam RPTKA. Seperti siapa warga Indonesia yang menjadi pendamping TKA terkait, alasan menggunakan tenaga kerja asing, jabatan atau kedudukannya dan jangka waktu penggunaan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. “Saya punya beberapa kawan TKA itu rela dia dapat visa kunjungan setiap 30 hari bolak-balik. Karena setiap 30 hari ada pembaruan. Itu untuk perpanjangan visa kunjung. Ya karena ini kerumitan birokrasi, itu yang membuka ruang adanya korupsi,” kata Wahyu kepada Law-justice, Jumat (27/6/2025).
Menurut Wahyu, apa yang terjadi di Kemnaker terkait pemerasan TKA bukan barang baru. Kasus yang terungkap baru terekspos, tetapi praktik ini diyakini sudah berlangsung sejak lama. Aturan dimuat secara berbelit untuk menyulitkan izin TKA. Ketika TKA melalui perusahaan penyalurnya sudah mentok, barulah ruang tranksaksional terbuka. “Ini adalah fenomena gunung es, karena sebenarnya bukan hanya kasus pemerasan TKA di Kemenaker. Artinya mereka kan memanfaatkan kerumitan-kerumutan birokrasi. Sehingga mereka orang-orang yang ingin mendapatkan lisensi atau permohonan persetujaun TKA itu terhambat,” ujar Wahyu.
“Lantas mereka di peta konflikan bertemu secara offline dan itu potensi untuk penyuapan atau pungli. Saya kira itu bentuk korupsi yang terjadi. Saya kira bukan hanya untuk pengurusan TKA, tapi juga untuk perizinan rekomendasi dan job order. Ini karena birokrasinya rumit,” dia menambahkan.
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo. (Banteninside)
Sehingga, katanya, tidak sedikit penyaluran TKA di Indonesia melalui jalur tidak prosedural. Sama seperti problematik di penyaluran Pekerja Migran Indonesia atau PMI yang kadung banyak kasus ilegalnya. “Birokrasi inlah membuat orang misal untuk kerja ke luar negeri lebih baik memilih jalur unprocedure. Mungkin juga karena TKA-TKA itu lelah dengan kerumitan itu lantas masuk secara un-documented,” kata Wahyu.
Secara teknis, kata Wahyu, ada pejabat yang bakal menentukan di Kementerian Ketenagakerjaan terkait penempatan jabatan TKA. Jika setelah semua syarat terpenuhi, izin untuk penempatan jabatan TKA tersebut bisa keluar dua hingga pekan setelahnya. Jika ada kesalahan seperti nama, maka penerbitan RPTKA bisa mundur sampai hitungan bulan.
Adapun setelah RPTKA dan izin kerja berhasil keluar, calon TKA juga harus membuat kartu izin tinggal terbatas atau kitas di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kata Wahyu, dokumen ini sulit diproses bersamaan lantaran salah satu ketentuan pembuatan kitas adalah melampirkan dokumen RPTKA yang sebelumnya terbit dengan cara berbelit. Dalam proses ini juga disebut Wahyu sarat dugaan penyimpangan. “Sejumlah dokumen itu tidak bisa keluar kalau tidak ada pengkondisian dari pihak internal Kemnaker. Jadi itu membutuhkan uang,” tutur dia.
Setelah itu, proses pengurusan dokumen tenaga kerja asing yaitu membawa dokumen kerja ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan domisili. Hal Ini ditujukan sebagai syarat penerbitan surat keterangan tempat tinggal. Pemohon yang berstatus TKA ini juga perlu membuat surat tanda melapor ke kepolisian resor terkait. Rentang waktu proses ini setidaknya memerlukan waktu sebulan atau bahkan lebih dari sebulan.
Menurut Wahyu, aparatur lintas sektoral diduga turut terlibat dalam kepengurusan dokumen TKA yang bekerja di Indonesia. Adapun Kepolisian RI berwenang mengawasi pekerja asing. Pada pratiknya, ada saja pihak kepolisian yang bisa mengklaim TKA bekerja tak sesuai dengan jabatan atau domisili yang tertera dalam dokumen izin sah. Pada akhirnya, TKA atau perusahaan perekrut pekerja asing itu mesti juga mengucurkan uang. “Banyak yang terlibat, banyak yang dialirkan uang. Kemnaker di lini depan, kepolisian di sektor belakang,” ujarnya.
Dalam catatan KPK, pihaknya telah mengendus peluang korupsi dalam pengurusan izin TKA ini pada 2012 dan telah mengingatkan Kemnaker untuk menutup peluang tersebut. "Dalam kajian tahun 2012 tersebut, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Tenaga Kerja," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (13/6/2025) sebagaimana dilansir Detik.
Rekomendasi KPK saat itu ialah menutup ruang diskresi yang membuka ruang transaksional, membangun sistem layanan one stop service, mengoptimalkan pengawasan internal agar tidak terjadi pertemuan tertutup tanpa dokumentasi atau mekanisme kontrol publik, serta memperkuat sistem teknologi informasi guna mendukung transparansi dan efisiensi layanan IMTA.
IMTA atau Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ialah sistem layanan yang kini disebut Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Ironisnya, bukannya tertutup, modus-modus korupsi dalam pengurusan izin TKA malah muncul dalam kasus yang sedang diusut KPK. "Ironinya, celah-celah dan pola itu kembali muncul dalam modus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan TKA yang sekarang sedang kami lakukan penyidikan," kata Budi.
Budi menjelaskan, modusnya adalah pihak di Kemnaker diduga memeras para pemohon dalam penerbitan pengesahan RPTKA. Meski izin sudah secara online, masih ada pemerasan dalam praktiknya. "Meskipun pengajuan izin sudah dilakukan secara online, namun masih ditemukan adanya pemerasan dalam proses pembuatan izin tersebut, yang di antaranya melalui pertemuan langsung antara petugas dan pemohon, ataupun komunikasi lewat pesan pribadi," katanya.
KPK menilai penerapan rekomendasi tersebut belum berjalan optimal. Seusai penindakan yang dilakukan, KPK bakal memitigasi risiko serupa secara paralel baik dengan pencegahan korupsi ataupun melakukan kajian lebih lanjut. "Secara umum, KPK tentu juga mendorong seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk aktif memperbaiki tata kelola perizinan, membangun sistem yang transparan, serta memperkuat integritas aparatur pelayanan," ungkapnya.
Korupsi dalam perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) kerap terjadi melalui berbagai skema manipulatif dan transaksional yang melibatkan oknum di kementerian, perusahaan pemberi kerja, serta pihak perantara. Di Indonesia, modus-modus ini biasanya menyasar celah administratif, ketidaktransparanan sistem digital, dan kewenangan diskresioner pejabat publik.
Gebrakan yang dilakuka oleh KPK dengan membongkar kasus dugaan korupsi oemerasan pengurusan izin TKA ini harus ditindaklanjuti dengan melakukan reformasi total terhadap proses perizinan TKA. Fokus pembersihan bukan hanya di Kemnaker saja, namun juga harus meliputi instansi terkait, seperti halnya Imigrasi dan Kepolisian. Dalam proses ini, tentunya Presiden harus turun tangan untuk melakukan penertiban terhadap perijinan TKA. Sekaligus juga menertibkan penempatan TKA.
Sebab, bagaimanapun juga keberadaan TKA berkaitan langsung dengan investasi asing di dalam negeri. Carut-marut dan maraknya pemerasan dalam perijinan TKA telah lama menjadi gunjingan di kalangan in vestor, sekaligus menjadi penghambat investasi masuk ke Indonesia. Praktik yang sekilas remeh ini, telah berkontribusi merusak perekonomian nasional dengan mencoreng noktah di wajah lnskap ekonomi nasional. Jika, Presiden masih bercita-cita meningkatkan invetasi asing di aneka sektor eknomi, maka penertiban ini menjadi resep wajibnya.
Rohman Wibowo
Ghivary Apriman