Nawaitu Redaksi

Buzzer Pro Jokowi Tumbang, Akhir dari Propaganda Berbayar

[INTRO]

Seperti diberitakan media, Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya mengungkap dan menetapkan tersangka terhadap salah satu tokoh sentral dalam pusaran opini publik digital tanah air. M. Adhiya Muzakki, atau yang lebih dikenal dengan inisial MAM, Ketua Tim Cyber Army yang selama ini dikenal aktif menggalang dukungan di media sosial untuk mantan Presiden Jokowi.

Penetapan MAM bukan tanpa alasan. Kejagung menyebut bahwa pria yang dikenal sebagai "bos besar buzzer" ini terlibat dalam upaya sistematis menghalang-halangi proses hukum dalam tiga kasus korupsi besar yang tengah ditangani negara: kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, kasus impor gula, serta skandal suap dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga kasus tersebut memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian nasional, dan keterlibatan MAM disebut berpotensi memperlambat jalannya penegakan hukum secara adil dan transparan.

Penangkapan ini menandai langkah serius Kejaksaan dalam membongkar jaringan perintangan hukum yang tidak hanya berlangsung di balik layar birokrasi, tetapi juga di ruang-ruang opini publik digital yang selama ini digunakan untuk membentuk persepsi dan menggiring narasi.

Lalu seperti apa gambaran yang dimainkan oleh para buzzer ini dalam melakukan perintangan terhadap penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan terkait dengan perkara korupsi yang ditangani oleh Kejagung ?.Apa dampak dari perbuatan para buzzer pendukung Jokowi ini ?, Apa pula sanksi yang pantas untuk dijatuhkan kepada gerombolan buzzer ini ?

Modus Operandi

Peran buzzer dalam perintangan terhadap proses penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan dapat sangat signifikan, terutama dalam konteks politik dan kasus-kasus hukum yang menyita perhatian publik seperti kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, kasus impor gula, serta skandal suap dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).Adapun peran buzzer dalam upaya melakukan perintangan terhadap proses penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan dapat dapat digambarkan sebagai berikut :

Pertama, Mempengaruhi Opini Publik.Dalam dunia media sosial, keberadaan buzzer kerap dimanfaatkan untuk membentuk opini publik dengan cara menciptakan narasi tertentu yang diarahkan pada satu tujuan: memengaruhi persepsi masyarakat terhadap sebuah kasus. Melalui strategi komunikasi yang tersusun rapi, buzzer dapat secara sistematis mendiskreditkan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian seolah-olah lembaga-lembaga ini tidak lagi dapat dipercaya.

Di saat yang sama, mereka juga membangun simpati terhadap tersangka dengan menggambarkannya sebagai korban dari kriminalisasi, menciptakan kesan bahwa proses hukum yang berjalan penuh dengan rekayasa. Tak jarang pula, mereka menyebarkan informasi palsu atau hoaks yang bertujuan untuk membingungkan publik dan menanamkan keraguan terhadap integritas proses hukum itu sendiri. Dengan demikian, narasi yang dibentuk tidak hanya memengaruhi cara masyarakat melihat kasus tertentu, tetapi juga dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem keadilan secara keseluruhan.

Kedua, Menekan atau Mengintimidasi Penegak Hukum. Dengan kekuatan masif yang mereka miliki di media sosial, para buzzer mampu memainkan peran signifikan dalam memengaruhi opini publik, bahkan sampai mengganggu jalannya proses hukum. Mereka kerap melancarkan serangan terhadap aparat penegak hukum seperti penyidik, jaksa, maupun hakim melalui strategi agresif seperti doxing, penyebaran informasi pribadi, hingga kampanye fitnah yang sistematis.

 Tidak jarang pula mereka menebar narasi palsu yang menuding aparat sebagai pihak yang tidak netral, seolah-olah memiliki keberpihakan politik atau agenda tersembunyi. Dalam jangka panjang, serangan-serangan ini berpotensi menciptakan tekanan psikologis yang serius, yang pada akhirnya bisa mengikis independensi dan profesionalisme para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Ini menjadi tantangan serius bagi sistem peradilan yang seharusnya bekerja secara objektif dan bebas dari intervensi.

Ketiga, Mengganggu Jalannya Proses Hukum.Dalam konteks perkara hukum yang sensitif, keberadaan buzzer dapat memainkan peran destruktif yang sangat signifikan. Melalui strategi komunikasi yang terkoordinasi dan tersebar luas di media sosial, mereka mampu melakukan berbagai manuver yang merusak proses peradilan yang adil.

Buzzer sering kali menargetkan saksi kunci dengan menyebarluaskan identitas pribadi mereka secara publik. Tindakan ini bukan hanya melanggar privasi, tetapi juga menciptakan tekanan sosial dan psikologis yang besar terhadap saksi. Tujuannya jelas: menggoyahkan keberanian mereka untuk bersaksi atau bahkan membungkam mereka sepenuhnya.

Dalam kasus-kasus yang disidangkan secara terbuka, para buzzer berpotensi mempengaruhi persepsi publik termasuk calon juri maupun hakim. Dengan membanjiri ruang digital dengan opini, narasi yang dimanipulasi, atau bahkan disinformasi, mereka dapat membentuk opini publik yang bias sebelum fakta hukum diuji secara objektif di pengadilan.

Strategi lain yang digunakan adalah menggeser fokus pemberitaan. Alih-alih membahas substansi hukum dari suatu perkara, buzzer sering kali mendorong isu-isu sampingan yang sensasional namun tidak relevan. Hal ini mengalihkan perhatian publik dan media dari inti permasalahan, sehingga mereduksi kualitas diskursus dan membingkai narasi kasus sesuai kepentingan tertentu

Ke Empat, Mengaburkan Fakta Hukum dengan Narasi Politik. Buzzer memiliki peran yang signifikan dalam menciptakan kebingungan antara fakta hukum dan opini publik. Mereka sering kali mengemas suatu proses hukum seolah-olah bagian dari sebuah konspirasi politik yang lebih besar, yang dapat memanipulasi persepsi publik.

Selain itu, mereka juga aktif mempromosikan narasi yang dapat mempengaruhi opini masyarakat, seperti tuduhan tentang "kriminalisasi oposisi" atau "pembersihan lawan politik", yang sebenarnya tidak selalu mencerminkan kenyataan hukum yang ada. Tak jarang, buzzer juga mengalihkan fokus pembahasan dari bukti-bukti hukum yang relevan, dan menggantikannya dengan isu-isu sensitif seperti identitas, agama, atau ideologi, yang berpotensi memperkeruh situasi dan mengaburkan esensi dari kasus hukum yang sedang berlangsung.

Kelima, Melakukan Delegitimasi terhadap Putusan Pengadilan. Setelah suatu putusan pengadilan dijatuhkan, tidak jarang muncul gelombang opini yang dimobilisasi oleh para buzzer di media sosial. Mereka mulai membentuk narasi bahwa putusan tersebut tidak adil atau bahkan sarat dengan kepentingan politik.

Dalam opini-opini yang tersebar luas, para hakim kerap digambarkan sebagai pihak yang terpengaruh atau ditekan oleh kekuatan tertentu yang berada di luar sistem peradilan. Tak jarang pula, tersangka yang telah dijatuhi vonis digambarkan sebagai korban dari ketidakadilan sistemik, seolah-olah ia menjadi tumbal dari permainan kekuasaan yang lebih besar.

Dengan demikian, Aktivitas buzzer dalam konteks ini berpotensi menghambat proses hukum yang adil dan independen, sehingga dapat dianggap sebagai bentuk obstruction of justice (perintangan terhadap keadilan). Meski belum banyak kasus buzzer yang diproses secara hukum atas hal ini, fenomena ini semakin mendapat sorotan dalam diskursus demokrasi dan supremasi hukum.

Akibat Ulah Buzzer

Dalam lanskap demokrasi yang ideal, supremasi hukum adalah fondasi utama yang menopang keadilan dan menjamin kesetaraan di hadapan hukum. Namun, dalam praktiknya, terutama dalam konteks demokrasi digital yang kian didominasi oleh arus informasi instan dan sering kali tidak terverifikasi, kekuatan opini publik dapat menjelma menjadi senjata bermata dua yang tak kalah berbahaya dari korupsi itu sendiri.

Saat bangsa ini tengah menghadapi ujian serius dalam penegakan hukum dengan tiga kasus besar yang mengguncang fondasi kepercayaan publik, yaitu mega-korupsi PT Timah yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah, skandal impor gula yang sarat dengan konflik kepentingan, serta perkara suap ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret pejabat tinggi negara muncul fenomena lain yang tak kalah mengkhawatirkan: maraknya intervensi opini yang dikendalikan oleh buzzer politik, khususnya mereka yang dikenal sebagai pendukung fanatik Presiden Joko Widodo.

Alih-alih memperkuat upaya penyidikan, penuntutan, dan pengadilan, sebagian dari kelompok ini justru aktif membentuk narasi yang kontra-produktif terhadap proses penegakan hukum. Melalui media sosial dan algoritma digital yang dirancang untuk memperkuat bias, mereka menciptakan ruang gema (echo chamber) yang memperkeruh persepsi publik. Kritik terhadap pemerintah dianggap sebagai serangan terhadap stabilitas nasional; aparat penegak hukum yang menunjukkan independensi dicurigai sebagai bagian dari skenario politik tertentu; sementara mereka yang mencoba membongkar kasus malah menjadi sasaran pembunuhan karakter.

Fenomena ini bukan sekadar gangguan dalam ruang diskursus publik. Ia adalah bentuk baru dari perintangan hukum (obstruction of justice) yang lebih halus, tapi sangat efektif. Dengan menggeser fokus dari substansi kasus ke perang narasi, dengan menukar bukti dan fakta dengan persepsi dan loyalitas politik, proses hukum yang seharusnya berjalan objektif menjadi rawan dimanipulasi. Lebih parah lagi, publik perlahan terbiasa untuk menilai kebenaran bukan dari hasil penyidikan yang sah, melainkan dari viralitas opini yang direproduksi secara masif.

Dampaknya jelas dan mendalam: ketiga kasus besar yang sejatinya membuka peluang untuk pemulihan integritas negara kini terancam kehilangan arah, karena terjerat dalam pusaran opini yang dibentuk secara artifisial. Lebih luas lagi, demokrasi kita terdegradasi menjadi teatrikal, di mana hukum bukan lagi panglima, tetapi pelayan dari narasi yang paling nyaring. Jika hal ini terus dibiarkan, maka keadilan bukan hanya terancam, ia sengaja dikaburkan, dilumpuhkan, dan akhirnya dipinggirkan demi kepentingan politik jangka pendek.

Dalam kondisi seperti ini, tugas masyarakat sipil, media independen, dan akademisi menjadi semakin penting: bukan hanya untuk membongkar fakta, tetapi juga untuk menjaga agar ruang publik tetap sehat tempat di mana hukum berbicara lebih lantang daripada buzzer, dan kebenaran tidak ditentukan oleh jumlah likes atau retweet.

Sanksi Tegas

Dalam konteks hukum Indonesia, para buzzer atau tim siber yang terlibat dalam perintangan proses hukum, terutama jika terbukti sengaja menghalangi penyidikan, penuntutan, atau persidangan perkara korupsi, dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana yang serius. Berdasarkan uraian kasus MAM (M Adhiya Muzakki) dkk dan dugaan keterlibatan dalam tiga perkara besar, berikut beberapa balasan hukum yang pantas (dan relevan secara yuridis)  :

Pertama,Pasal 21 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) Tentang: Perintangan proses hukum (obstruction of justice). "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi, diancam pidana."Ancaman hukuman: Maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp600 juta.

Kedua, KUHP – Pasal 221 dan 222 Tentang: Menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau menghalangi penyelidikan. Jika buzzer atau pihak terkait menggunakan media sosial untuk menyembunyikan informasi, menyesatkan publik, atau menyebarkan disinformasi guna melindungi pelaku utama, mereka bisa dikenakan pasal-pasal KUHP ini.

Ketiga, UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016) Pasal 28 ayat (3): Melarang penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan kebencian atau permusuhan atau disinformasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Jika konten buzzer terbukti fitnah atau manipulatif, bisa diganjar penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Terkait dengan kasus yang menimpa Ketua tim cyber army M Adhiya Muzakki (MAM) dkk, yang bersangkutan diduga telah menerima bayaran ratusan juta rupiah untuk memimpin tim buzzer berita dan konten negatif tentang penanganan tiga kasus korupsi besar oleh Kejagung. Uang tersebut dia terima dari advokat Marcella Santoso (MS).

"Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp 864.500.000," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Affandi dalam konferensi pers pada Rabu malam, 7 Mei 2025 seperti dikutip media.

Untuk diketahui, Marcela Santoso adalah advokad yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam tiga kasus yaitu kasus vonis lepas (ontslag), perintangan penyidikan, dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Sehubungan dengan hal tersebut, karena Ketua tim cyber army M Adhiya Muzakki terbukti menerima bayaran dari Marcella Santoso yang diduga hasil korupsi atau suap maka UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga bisa dikenakan kepadanya, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Dengan demikian, jika terbukti bersalah, para buzzer semacam M Adhiya Muzakki  layak menerima konsekuensi hukum yang tegas. Hukuman yang pantas mencakup pidana penjara yang dapat mencapai belasan tahun, mengingat tindakan mereka dapat dikategorikan sebagai perintangan proses hukum serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, mereka juga dapat dikenai denda dalam jumlah miliaran rupiah, disertai dengan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga merupakan hasil dari kejahatan tersebut. Tak hanya itu, sanksi tambahan berupa pelarangan untuk beraktivitas di media sosial, atau bahkan pembubaran organisasi siber yang terbukti digunakan sebagai alat kejahatan, juga bisa dijatuhkan sebagai bentuk penegakan hukum yang menyeluruh.

Kini, dengan ditangkapnya Ketua tim cyber army M Adhiya Muzakki bersama kaki tangannya,  kita dihadapkan pada momen refleksi: apakah ini benar-benar akhir dari propaganda berbayar, atau hanya jeda dalam strategi komunikasi politik yang terus beradaptasi?

Tumbangnya buzzer pro Jokowi bukan semata-mata soal perubahan kekuasaan atau melemahnya daya tarik figur politik tertentu, melainkan cerminan dari kejenuhan publik terhadap informasi yang terlalu terstruktur, terlalu bersuara satu arah, dan kerap kali mengorbankan kebenaran demi loyalitas.

Fenomena ini harus dilihat sebagai titik balik, bukan sekadar penutupan babak. Masyarakat, khususnya generasi muda digital native, mulai menuntut konten yang lebih otentik, berimbang, dan membuka ruang diskusi, bukan sekadar kampanye terselubung yang dibungkus meme, tagar, dan unggahan viral.

Di tengah lanskap politik pasca-Jokowi yang masih cair dan penuh spekulasi, para aktor politik barangkali akan tetap mencari cara untuk memengaruhi opini publik secara masif. Namun, satu hal menjadi jelas: masyarakat kini jauh lebih kritis, algoritma tak lagi bisa sepenuhnya dikendalikan, dan kredibilitas tak dapat dibeli dengan sekadar anggaran buzzer yang besar.

Jika tumbangnya buzzer ini benar-benar menandai akhir dari era propaganda digital berbayar yang membabi buta, maka kita punya harapan untuk membangun ruang publik yang lebih sehat. Tapi jika tidak, dan model yang sama hanya berpindah tangan ke rezim berikutnya, maka kita semua bertanggung jawab untuk tak lagi menjadi konsumen pasif. Karena pada akhirnya, kekuatan paling besar dalam demokrasi digital bukan pada siapa yang paling nyaring bersuara melainkan pada siapa yang mampu berpikir jernih di tengah kebisingan.