Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia

Teror Kepala Babi Tanpa Kuping Ke Jurnalis Tempo Ancam Kebebasan Pers

-  

Ramai diberitakan di media adanya Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo .  Media Tempo dikenal sebagai media yang kritis dalam menyuarakan isu-isu strategis.  Dimana Peristiwa  terjadi  pada Rabu, 19 Maret 2025, pada  kantor Tempo melalui satpam menerima kiriman paket kotak kardus yang dilapisi styrofoam pukul 16.15 WIB.

Kotak tersebut ditujukan kepada FCR. Dia baru menerimanya pada 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB setelah pulang dari liputan dan hendak melakukan rekaman siniar BAP Tempo. 

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam keras intimidasi berupa teror terhadap jurnalis perempuan sekaligus host siniar Bocor Alus Politik (BAP) Tempo, FCR. Tindakan ini menjadi ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia.

Bersama dengan H – jurnalis Tempo lainnya – FCR membuka kardus dan mencium bau busuk yang sangat menyengat. Ketika kotak styrofoam dibuka, ditemukan kepala babi dengan kedua telinga terpotong. Akibat insiden ini, FCR mengalami trauma.

KKJ menilai pengiriman paket kepala babi ini adalah bentuk intimidasi yang berupaya menekan independensi media dalam kerja-kerja jurnalistik, khususnya terhadap jurnalis perempuan. Ancaman ini menjadi sebuah eskalasi dari bentuk serangan terhadap kebebasan pers yang kian mengkhawatirkan dan melanggar hak asasi manusia.

Tempo dikenal sebagai media yang kritis dalam menyuarakan isu-isu strategis. Upaya teror kepala babi menjadi rangkaian ancaman terhadap para host siniar BAP Tempo, yang sebelumnya juga telah mengalami berbagai intimidasi. Tahun lalu, misalnya, kendaraan jurnalis BAP dirusak. Rangkaian kekerasan ini tergolong sebagai upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bukan hanya pada kasus Tempo, upaya kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis secara umum dalam setahun terakhir menjadi sinyal buruk bagi demokrasi di Indonesia, khususnya, kebebasan pers. KKJ mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan tidak ada tindakan-tindakan yang mencoba membungkam kebebasan pers.

Setiap jurnalis berhak untuk bekerja tanpa rasa takut dan tekanan dalam menjalankan peran sebagai kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang.

KKJ mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis harus ditindak serius dan diusut tuntas oleh pihak aparat penegak hukum.

Beberapa kasus teror sebelumnya, seperti perusakan kendaraan jurnalis BAP yang dilaporkan kepada pihak kepolisian, sampai hari ini pengusutannya juga tak kunjung selesai. Ini menunjukkan minimnya keberpihakan aparat penegak hukum terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

Atas peristiwa tersebut, KKJ menyatakan sikap sebagai berikut:

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia:
Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI). 

Apa arti simbol paket yang dikirim

Simbol kepala babi sering digunakan dalam berbagai budaya sebagai bentuk ancaman atau penghinaan. Dalam konteks ini, pengiriman kepala babi tanpa telinga dapat diartikan sebagai peringatan atau ancaman serius terhadap jurnalis terkait. Pemotongan telinga mungkin melambangkan upaya untuk membungkam atau menghentikan pendengaran, yang bisa diartikan sebagai ancaman agar jurnalis tidak mendengarkan atau melaporkan informasi tertentu.