Jakarta, - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri membongkar kasus pengelolaan benih bening lobster (BBL) secara ilegal di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten. Hasilnya, sejumlah pelaku berhasil diringkus pada Selasa (1/10/2024). Mereka yang memiliki peran masing-masing ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun ada empat tersangka, yakni inisial DS, DD, DE, dan AM. Kasubdit Gakum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go menjelaskan bahwa peranan tersangka berinisial DS adalah sebagai kepala gudang. Dia juga terlibat melakukan penyewaan juga hingga mengurusi pekerja yang mengelola bibit lobster.
Sedangkan peran dari pelaku berinisial DD dan DE, kata Donny, adalah sebagai tukang kemas yang direkrut oleh DS sekaligus mengerjakan memberikan oksigen ulang. “Lalu, AM berperan sebagai perantara antara tiga orang pelaku dan pemilik lahan yang digunakan untuk mengelola BBL ilegal,” kata Donny dalam keterangan pers, dikutip Minggu (6/10).
"Kemudian, satu lagi ini berinisial AM. Inilah yang berperan sebagai perantara antara pemilik lahan dengan penyewa. Yang bersangkutan juga bertugas sebagai driver untuk mengangkat, menjemput para pekerja, dan juga mengangkat barang bukti BBL,"ia menambahkan.
Lebih lanjut, Donny mengatakan pelaku ditangkap saat petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memastikan kegiatan pengelolaan BBL tersebut ilegal. Sejatinya, ada lima orang yang ditangkap, namun hanya empat yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dari penangkapan ini, Donny mengatakan pihaknya telah menyelamatkan uang negara senilai Rp 32 miliar. Kerugian itu dihitung dari pengungkapan kasus ini.
"Kemudian dari pengungkapan sejumlah 134 ribu benih-benih lobster ini. Kami jajaran Ditpolair, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp 32 miliar," katanya.
Kombes Donny menyebutkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, jajaran Ditpolair Korpolairud mendatangi TKP pada Selasa (1/10).
"Pada saat jam yang sudah saya sampaikan ada sebuah kendaraan minibus yang keluar dari lokasi kita hentikan. Memang saat itu kita hanya temukan driver-nya saja. Kemudian kita minta untuk kendaraan ini kembali ke lokasi," jelasnya.
"Pada saat kembali ke lokasi itulah kami menemukan sejumlah barang bukti yang tadi sudah saya jelaskan diawal. Kita tidak mendapatkan perlawanan berarti," imbuhnya.
Para pelaku lantas dijerat Pasal 92 Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana perubahan dari Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.