- Wacana Amandemen UUD 1945 mengemuka saat peringatan Hari Konstitusi. Wakil Presiden (Wapres) RI, KH Ma`ruf Amin menyebut amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tinggal menunggu waktu. Dia juga menegaskan Amandemen bukanlah barang Haram.
Ma`ruf Amin menegaskan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bukan barang haram. Menurut dia, sampai saat ini UUD 1945 sudah mengalami amendemen hingga empat kali. Pernyataan tersebut Ma`ruf ungkapkan usai menghadiri Peringatan hari Konstitusi Nasional di MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
“Untuk melakukan upaya perbaikan atau penyempurnaan, kan sudah empat kali. Artinya bukan barang haram,” ujar Ma’ruf, Minggu (18/8/2024) sebagaimana dilansir Kompas.
“Artinya sudah terjadi, bukan barang haram,” lanjut Ma`ruf.
Menurut dia, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) telah menyebut bahwa dorongan untuk melakukan perbaikan konstitusi datang dari berbagai pihak. “Coba kita yang penting bahwa konstitusi kita harus responsif, dan partisipasi lebih besar kepada masyarakat,” ujar Ma’ruf.
Pada kesempatan yang sama, Bamsoet mengatakan, terdapat dorongan dari arus bawah yang kuat agar konstitusi yang saat ini berlaku dievaluasi. Namun, kata Bamsoet, masa jabatan MPR RI periode ini sudah tidak cukup untuk melakukan amendemen UUD 1945. Karena itu, pihaknya menyerahkan persoalan perbaikan konstitusi kepada anggota dan pimpinan MPR periode 2024-2029. “Kami sendiri, sudah menyiapkan draf perubahan tersebut. Sekurang-kurangnya untuk pokok-pokok haluan negara, dengan menambah 2 ayat di 2 pasal,” ujar politikus Golkar tersebut.
Adapun UUD 1945 telah mengalami amendemen atau perubahan hingga empat kali dalam kurun waktu Oktober 1999 hingga Agustus 2002. Saat itu, amendemen dilakukan disebut sebagai amanat reformasi. Di antara poin amendemen adalah pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden sebanyak lima tahun dan dua kali menjabat. UUD 1945 hasil amandemen juga mengatur mengenai pemilihan umum (Pemilu).