Sikap Suhartoyo Dipertanyakan: Sempat Tolak Gibran-Terseret Kasus BLBI

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, sikap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo yang tidak menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 mendapat sorotan.

Pasalnya, pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Suhartoyo menjadi salah satu hakim yang menyampaikan dissenting.

Baca juga : Update Liga Inggris: Chelsea Hajar West Ham-Liverpool Tekuk Tottenham

Putusan Nomor 90 itu dikenal sebagai jalan pembuka bagi Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk didaftarkan sebagai calon wakil presiden.

Putusan tersebut memungkinkan orang di bawah 40 tahun menjadi cawapres asal pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.

Baca juga : Final Thomas Cup 2024 : Indonesia Kalah 1-3 dari China

"Kalau membaca Putusan 90, Pak Ketua (MK) Suhartoyo itu dalam posisi yang tidak setuju, orang yang melakukan dissenting opinion," kata kuasa hukum pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Bambang Widjojanto dalam diskusi daring bertajuk Bedah Putusan Mahkamah Konstitusi: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden, Selasa (23/4).

Menurut Bambang, jika Suhartoyo konsisten terhadap dissenting opinion sebagaimana Putusan 90, putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024 yang dibacakan pada Senin (22/4) lalu akan lain ceritanya.

Baca juga : Eko Patrio Digadang Bakal jadi Menteri Prabowo

Putusan tersebut diketahui menolak seluruh dalil yang dimohonkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Salah satu dalil yang dimohonkan kubu Anies-Muhaimin menyinggung sejumlah masalah akibat Putusan Nomor 90 yang diketok saat MK masih diketuai Anwar Usman, adik ipar Jokowi sekaligus paman dari Gibran.

"Tapi kadarullah, tiba-tiba posisi Pak Suhartoyo berubah, dan itu memang otoritas dari hakim," ujar Bambang.

Meski dapat menerima Putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024, Bambang mengatakan, sebagai seorang negarawan, Suhartoyo mesti dapat menjelaskan perubahan posisi atas Putusan Nomor 90 yang diejawantahkan dalam putusan kemarin.

"Dia harus bisa menjelaskan kenapa posisinya berubah. Dan ketika perubahan posisi itu menyebabkan value yang diyakininya berubah, pertanyaannya, kenapa perubahan itu terjadi?" pungkas Bambang.

Sempat Terseret Kasus BLBI

Selama menjadi hakim MK, Suhartoyo memang jauh dari riuh polemik yang kerap terjadi pada lembaga penjaga konsitusi tersebut. Dia hanya beberapa kali berurusan dengan pemeriksaan etik dan hukum, namun hanya sebagai saksi untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim lainnya.

Pria kelahiran Sleman ini justru diterpa isu keras pada saat dirinya lolos seleksi calon hakim MK di Mahkamah Agung, akhir 2014. Pada saat itu, Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi sempat menduga Suhartoyo menerima gratifikasi dari mantan terpidana kasus korupsi BLBI, Sudjiono Timan.

Kasus ini mencuat saat Mahkamah Agung (MA) membebaskan Sudjiono dari seluruh vonis dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), Agustus 2013.

Keputusan tersebut dinilai janggal karena sebelumnya mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia tersebut dinyatakan terbukti merugikan negara hingga Rp369 miliar dan divonis 15 tahun penjara.

Dalam pengusutan putusan janggal ini, Suhartoyo disebut sebagai salah satu hakim yang memuluskan putusan bebas bagi Sudjiono. Salah satu buktinya adalah sejumlah perjalanan Suhartoyo bersama keluarganya ke Singapura. Saat itu, Sudjiono sendiri berstatus buron dan diduga bersembunyi di Singapura.

KY sempat meminta pemerintah untuk membatalkan pelantikan terhadap Suhartoyo karena pemeriksaan etiknya belum rampung. Akan tetapi, Presiden Jokowi tetap melanjutkan pelantikan Suhartoyo sebagai hakim konstitusi dari usulan Mahkamah Agung.

Dalam sejumlah kesempatan, Suhartoyo pun terus membantah keterlibatannya dalam putusan bebas Sudjiono Timan. Dia menilai, banyak yang keliru karena salah satu majelis yang menangani kasus Sudjiono memang mirip dengan namanya.

Selain itu, Suhartoyo juga mengklaim hanya beberapa kali ke Singapura. Salah satunya adalah kegiatan liburan bersama dengan rekan hakim dan staf pengadilan di Pengadilan Negeri Depok.

“Dewan Etik Mahkamah Agung pun sudah memeriksa paspor saya. Ketika itu saya hanya satu kali terbang ke SIngapura. Saya pun pernah mendengar isu akan dipanggil Komisi Yudisial dan sampai sekarang tidak ada panggilan itu. Saya percaya ungkapan ‘pertolongan Tuhan itu dekat’ apalagi terhadap orang yang difitnah,” kata Suhartoyo seperti dilansir Laman MK.

Punya Hobi Mewah, Segini Kekayaan Hakim MK Suhartoyo

Sosok Hakim MK Suhartoyo menjadi sorotan publik. Tak sedikit yang penasaran dengan latar belakangnya, termasuk harta kekayaannya.

Lalu berapakah harta kekayaan yang dimiliki tokoh sentral dalam keputusan sengketa Pilpres 2024 itu, berikut ulasannya.

Harta kekayaan Suhartoyo

Suhartoyo lahir di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada 15 November 1959. Ia adalah Ketua MK yang menggantikan sosok Anwar Usman yang dinyatakan melanggar etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Namanya muncul dalam Rapat Permusyawaratn Hakim (RPH) yang digelar secara tertutup, setelah itu Ia resmi dilantik pada 13 November 2023.

Sebagai Ketua MK, Suhartoyo dan keluarganya hidup dalam kondisi ekonomi yang cukup berada.

Mengutip laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Suhartoyo terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Dalam laporannya, hakim asal Yogyakarta itu tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp14,7 miliar.

Sebagian besar harta kekayaan milik Suhartoyo berupa kas dan setara kas yang nilainya mencapai Rp7,26 miliar.

Selain itu, ia juga memiliki harta kekayaan dalam bentuk tanah dan bangunan di kampung halamannya, dan di Tangerang hingga Lampung.

Total nilai tanah dan bangunan yang dimiliki Suhartoyo mencapai Rp6,48 miliar.

Suhartoyo yang merupakan alumnus Universitas Islam Indonesia juga memiliki beberapa kendaraan bermotor yang nilainya mencapai Rp810 juta.

Di garasinya terparkir mobil Toyota Hardtop tahun 1982 senilai Rp100 juta, Jeep Willys tahun 1960 Rp60 juta, dan Toyota Alphard tipe G tahun 2018 Rp650 juta.

Koleksi mobil Suhartoyo ternyata sejalan dengan hobinya.yang cukup mewah, yakni olahraga rally. Selain otomotif, ia juga hobi bermain golf.

Suhartoyo juga memiliki harta kekayaan jenis harta bergerak lainnya, sebesar Rp188 juta.

Terakhir, mantan hakim Pengadilan Negeri Bandar Lampung itu tercatat tidak memiliki utang. Sehingga total bersih harta kekayaan Suhartoyo berada di angka Rp14,7 miliar.