Viral Bengkel Getok Harga di Puncak Bogor, Polisi Turun Tangan

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Sektor (Polsek) Megamendung bersama Polres Bogor menindak bengkel mobil di Kawasan Wisata Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, yang diketahui melakukan getok harga terhadap konsumennya.

Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hernawan didampingi Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mendatangi langsung bengkel tersebut untuk klarifikasi kepada montir yang diduga melakukan getok harga bernama Agus (52).

Baca juga : KPK Geledah Rumah Saudara SYL di Makassar, Ini yang Dicari

"Meskipun tidak ditemukan barang bukti fisik, tindakan ini merupakan langkah awal dalam penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat," kata Dedi seperti dikutip dari Antara.

Dia mengaku mengetahui informasi mengenai dugaan getok harga jasa bengkel tersebut dari salah satu akun media sosial Instagram.

Baca juga : Saat Ini Trotoar Matraman Digunakan Pengendara Motor

Akun tersebut menampilkan keluhan salah seorang konsumen yang dikenakan tarif Rp200 ribu untuk jasa mengganti ban serep.

"Dalam upaya penindakan, tim juga melibatkan personel dari Polsek Megamendung untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan (getok harga) tersebut," ujarnya.

Baca juga : Satu Pelaku Begal Casis Bintara Polri Tewas Ditembak

Dedi menyebutkan, langkah awal pihaknya berhasil mengidentifikasi seorang montir bengkel bernama Agus (52) sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan getok harga.

Pihaknya mengimbau kepada pengelola bengkel-bengkel lain di wilayah Kawasan Wisata Puncak untuk tidak melakukan hal serupa.