Ini Alasan OJK Lakukan Pengawasan Khusus 7 Perusahaam Asuransi

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tujuh perusahaan asuransi masuk dalam pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono melalui jawaban tertulis mejelaskan penyebab banyaknya asuransi yang masuk dalam daftar pengasawan khusus tersebut.

Baca juga : OJK Beberkan Alasan Banyak Guru Jadi Korban Pinjol

Secara umum penyebab perusahaan perasuransian yang masuk ke dalam pengawasan khusus karena memiliki rasio solvabilitas kurang dari 80%, rasio likuiditas kurang dari 80%, dan rasio kecukupan investasi kurang dari 80%.

"Permasalahan pada umumnya adalah kurangnya permodalan perusahaan untuk menutup defisit perusahaan agar tingkat kesehatan mencapai minimum yang dipersyaratkan," kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisoner (DK) OJK Maret 2024, Selasa (2/4).

Baca juga : Ini Alasan Jokowi Tunda Kewajiban Sertifikat Halal UMKM ke 2026

Selain itu, para pemegang saham juga tidak memiliki kemampuan untuk melakukan setoran modal pada perusahaan dan/atau atau mencari investor strategis untuk melakukan setoran modal pada perusahaan.

Di sisi lain, OJK juga mengawasi pelaksanaan likuidasi yang dialami oleh sejumlah perusahaan asuransi, Di antaranya seperti perusahaan Kresna Life, Wanaartha Life, Prolife, Asuransi Bumi Asih Jaya, dan Asuransi Aspan.***

Baca juga : Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Panggil OJK-Kementerian BUMN