Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Hadiah Parsel Lebaran

Jakarta, law-justice.co - Sehubungan dengan Peringatan Idulfitri 1445 Hijriah, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Pengumuman Nomor PENG-11/PJ.09/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Imbauan Antigratifikasi Dalam Rangka Idulfitri 1445 Hijriah.

Dalam pengumuman tersebut, wajib pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, diimbau untuk tidak memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun termasuk bingkisan parsel atau hamper lebaran kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Larangan ini berlaku bagi pemberian baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca juga : Kejagung Sita Rumah Mewah di Serpong Milik Tersangka Korupsi Timah

“Seluruh layanan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya dan merupakan hak wajib pajak. Wajib pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP,” tulis pengumuman tersebut, dikutip Senin (8/4).

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III Romadhaniah juga telah menegaskan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat III untuk tetap berkomitmen menjaga dan membangun Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM). 

Baca juga : Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Ini Syaratnya

“Terima kasih kepada para wajib pajak dan para pemangku kepentingan telah turut menjaga DJP, dukung kami untuk terus menjaga integritas,” tutur Romadhaniah.***

Baca juga : Hotman Paris Minta Polisi Selidiki Ulang Kasus Vina Cirebon yang Viral