DKPP Sebutkan Alasan Tak Pernah Beri Sanksi Pemberhentian ke Ketua KPU

Jakarta, law-justice.co - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menjelaskan alasan tidak pernah memberikan sanksi pemberhentian kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy`ari meskipun sudah beberapa kali terbukti melanggar etik.

Heddy menyebut KPU mempunyai waktu tujuh hari untuk melaksanakan putusan dari DKPP. Menurutnya, KPU selalu melaksanakan semua putusan DKPP dalam rentang waktu tersebut.

Baca juga : Ketika Gerakan Perubahan Jangan Menyerah

"Sejauh ini hampir semua putusan DKPP dilaksanakan," kata Heddy dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Jumat 5 April 2024.

Selain itu, Heddy mengklaim DKPP dalam memeriksa perkara selalu fokus pada pelanggaran etik yang diadukan. Dia mengatakan DKPP selalu memberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga : Bahkan Indonesia Sampai Impor Cabai-Bawang Putih dari Singapura

"Jadi berapa besar derajat pelanggaran etik perkara itulah kita lakukan hukuman. Atau putusan atau sanksi sesuai dengan derajat yang diadukan dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan," ungkap Heddy dilansir dari CNN Indonesia.

"Dan tidak semua pengaduan diberi sanksi. Di tahun 2023 itu beberapa kasus banyak yang direhabilitasi karena tidak terbukti," imbuhnya.

Baca juga : Usai KRIS Berlaku, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Jadi Tarif Tunggal

Sebelumnya, hakim konstitusi Arief Hidayat meminta DKPP mengultimatum Ketua KPU dan semua anggota diberhentikan dari jabatan mereka jika melakukan pelanggaran lagi.

Menurutnya, jajaran petinggi KPU sudah beberapa kali dinyatakan bersalah oleh DKPP, tetapi hanya diberi sanksi peringatan keras.

"Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang, jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai enggak selesai-selesai itu, kan gitu. Itu agar bisa dijelaskan kepada kita," ungkap Arief dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.***