Kapolri Listyo Siap Jadi Saksi di MK Apabila Dibutuhkan

Jakarta, law-justice.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku dengan senang hati hadir sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan langsung Listyo merespon permintaan dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud agar MK dapat memanggil Kapolri dalam sidang sengketa Pilpres.

Baca juga : Yongki Komaladi: Ada Merek Lain Bakal Tutup Pabrik Susul Sepatu Bata

"Alhamdulillah kalau hakim MK nanti mengundang dengan senang hati kita akan hadir. Kita taat terhadap aturan dan konstitusi," ujarnya dalam konferensi pers usai acara Buka Puasa Bersama TNI-Polri, Jakarta, Selasa 2 April 2024.

Sebelumnya Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo penting dihadirkan dalam persidangan karena banyak anggota kepolisian yang diduga melakukan intimidasi dan permasalahan lain terkait Pemilu.

Baca juga : Berkat Alat Deteksi BRIN, Polda Sumut Temukan Ladang Ganja 5 Hektare

"Kenapa Kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," jelas Todung dikutip dari CNN Indonesia.

Lewat pemanggilan itu, Todung ingin pelbagai dugaan tersebut dapat diberikan penjelasan dan diklarifikasi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga : Resmi, Kevin Sanjaya Umumkan Pensiun dari Badminton

"Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan kebijakan dan perintah perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," tutur Todung.***