9,29 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2023

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sudah ada 9,29 juta Wajib Pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 hingga 20 Maret 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah pelaporan SPT Tahunan ini meningkat 5,15% YoY dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Baca juga : Cadangan Devisa Masih Turun: Nasib Ekonomi Indonesia Ditentukan Asing

Adapun SPT Tahunan 2023 yang telah disampaikan ini terdiri atas 276,28 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 9,01 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

DJP Kemenkeu terus menghimbau Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2023 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Baca juga : Ini Deretan Mata Uang Terlemah di Dunia, Apakah Rupiah Termasuk?

Dalam hal ini, batas lapor SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk pelaporan Wajib Pajak Badan akan ditutup pada 30 April 2024.

"Kami menghimbau agar Wajib Pajak dapat segera melaporkan SPT Tahun melalui berbagai kanal yang tersedia, karena lebih awal lebih nyaman," jelas Dwi dikutip dari Kontan.co.id, Kamis 21 Maret 2024.

Baca juga : Cadangan Devisa Loyo, Rupiah Butuh Suntikan