Saksi Kapolda Gugat Pemilu 2024 Dilarang Kapolri, Tim Ganjar Kecewa

Jakarta, law-justice.co - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengaku kecewa dengan sikap Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri) yang diklaim melarang saksi seorang Kapolda yang akan mereka bawa dalam rencana gugatan sengketa pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya nggak mau menyebutkan siapa ya. Yang pasti saya kecewa adalah Kapolri melarang kapolda menjadi saksi," ucap Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Rabu (20/3).

Baca juga : Kapolri Resmi Tunjuk Tokoh Buruh Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan

Todung mengatakan tim hukum di bawah dirinya telah menyiapkan total 30 saksi 10 ahli dalam rencana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

Namun, dia mengaku sempat kesulitan mengumpulkan saksi-saksi tersebut. Termasuk di antaranya saksi Kapolda yang rencananya akan dibawa. Menurut dia, mereka ketakutan dengan ancaman yang mereka terima.

Baca juga : Respons Kapolri Soal Motif Bunuh Diri Brigadir RA di Mampang

Todung tak menyebut bentuk ancaman yang dimaksud. Dia meyakini ada tangan kekuasan yang ikut campur dalam hal ini.

"Nah ini yang saya enggak ngerti takut kenapa. Tapi pasti ada aura kekuasaan yang di atas begitu hebat. Ada monster mungkin," kata Todung.

Baca juga : Resmi, Brigjen Dwi Irianto Jabat Kapolda Sulawesi Tenggara

Todung belum menyebutkan kapan gugatan oleh pihaknya akan dilayangkan. Namun, dia diberi waktu selama tiga hari setelah KPU mengumumkan pemenang pemilu. Selanjutnya, dia akan menunggu jadwal sidang yang dirilis MK.

Terpisah, sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak mempersoalkan jika ada Kapolda yang akan dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud. Listyo masih menunggu Kapolda mana yang akan dibawa sebagai saksi ke MK oleh kubu Ganjar-Mahfud.

"Ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja. Tapi kan harus ada buktinya," kata Listyo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/2).