Ini Lokasi Posko Pengaduan THR 2024 di DKI Jakarta

Jakarta, law-justice.co - Pemprov DKI Jakarta membuka posko pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) 2024. Posko itu akan dibuka di tingkat provinsi hingga kota administrasi.

"Membentuk Pos Komando (Posko) Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2024 baik di tingkat Provinsi/Dinas maupun tingkat Sudin/Walikota 5 wilayah sehingga memberikan kemudahan dan pendekatan layanan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho kepada wartawan, Senin 18 Maret 2024.

Baca juga : Eks Timses AMIN Sudirman Said Mau Jadi Cagub Jakarta Jalur Independen

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Layanan pengaduan dan konsultasi juga tersedia secara online melalui e-mail dan nomor WhatsApp.

Sementara itu, posko akan berlokasi di kantor Disnakertransgi DKI Jakarta maupun kantor Suku Disnakertransgi kota.

Baca juga : Ketika Prabowo Disebut Tak Happy bila Anies Maju Pilkada

"Saat ini sedang disusun tim posko pengaduan dan konsultasi THR, minggu ini untuk dipasang spanduk yang mencantumkan nomor kontak HP dan WA," ungkapnya dikutip dari Detik.

Hari berharap posko itu dapat memudahkan pekerja membuat aduan. Di sisi lain, pihaknya akan menugasi mediator serta pengawas ketenagakerjaan untuk monitoring pembayaran THR.

Baca juga : PAN Sebut Ada Pembenci yang Mulai Mendekati Prabowo

"Sehingga diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi maupun pengaduan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024," jelasnya.