Jaksa Agung Sebut ada 4 Perusahaan Diduga Korupsi Biaya Ekspor Rp2,5 T

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa ada empat perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan ekspor senilai Rp2,5 triliun.

Dia menjelaskan dugaan korupsi itu berawal dari temuan kecurangan yang dilakukan sejumlah perusahaan selaku debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Baca juga : Jampidum Fadil Zumhana Meninggal Dunia, Kejagung Berduka

Dia mengatakan, keempat perusahaan itu adalah PT RII dengan dugaan korupsi sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, dan PT PRS Rp305 miliar.

"Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp2,504 triliun. Teman-teman, itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, usai menerima laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (18/3).

Baca juga : Lebih Besar Dibanding ke RI, Microsoft Investasi Rp35,5 T di Malaysia

Namun, Burhanuddin belum menjelaskan lebih jauh ihwal modus dugaan korupsi yang dilakukan keempat perusahaan tersebut.

"Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit lembaga pembiayaan ekspor indonesia LPEI yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama," tuturnya.

Baca juga : Tangani Kasus Kakap, Jaksa Agung Ungkap Perspektif Kerugian

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kasus dugaan korupsi itu akan langsung ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dia menuturkan status kasus tersebut akan segera ditentukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Empat perusahaan debitur LPEI ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan.

"Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman di Jampidsus akan kami tentukan statusnya," ucap Ketut.