PPN Naik Jadi 12 Persen Bakal Lahirkan Banyak Orang Miskin Baru

Jakarta, law-justice.co - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira mengaku mengkhawatirkan soal rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

Dia khawatir itu akan menimbulkan permasalahan. Dia mengatakan kebijakan tersebut akan membebani masyarakat terutama kelas menengah. Pasalnya kenaikan tarif PPN bisa lebih tinggi dari kenaikan upah.

Baca juga : Prabowo Menang Pilpres 2024, Investor Khawatir Hal Ini Terjadi di RI

"Jadi bisa dibayangkan mencari kerja sekarang sulit, persaingan semakin ketat, kenaikan upah minimum juga tidak seberapa. Tapi dari sisi kebijakan pemerintah justru menahan daya beli dan mengurangi konsumsi rumah tangga," katanya, Selasa (12/3) seperti dikutip dari CNNIndonesia TV.

Bhima mengatakan karena kenaikan PPN itu, kelas menengah tidak hanya bisa mengurangi belanja, tetapi juga terpaksa menggunakan tabungan karena harga barang yang mereka beli akan semakin mahal.

Baca juga : Jika Tarif PPN Naik, Beban Rakyat Kelas Menengah Makin Sesak

"Kalau sudah tidak ada lagi yang ditabung tapi tetap harus membeli barang, maka dikhawatirkan dia akan turun menjadi orang miskin baru atau di bawah garis kemiskinan," katanya.

Pemerintah bakal menaikkan tarif PPN jadi 12 persen pada 2025. Kenaikan PPN sejalan dengan pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca juga : PPN Naik Jadi 12 Persen Akan Picu PHK Massal di Berbagai Sektor

Dalam beleid itu pemerintah dan DPR menetapkan PPN naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan PPN bakal tetap naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 meski presiden berganti.

Menurutnya, hal ini dikarenakan Prabowo-Gibran yang unggul dalam Pilpres 2024 ini akan melanjutkan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) termasuk dalam urusan perpajakan.

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tetap kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tetap akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," ujar Airlangga di Kantornya, Jumat (8/3).

PPN adalah pajak pertambahan nilai atau biaya tambahan yang harus dibayarkan konsumen saat membeli barang. PPN secara umum yang akan dinaikkan menjadi 12 persen pada 2025 dari saat ini 11 persen adalah yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Untuk PPN secara umum diatur melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Subjek PPN ini adalah perusahaan yang masuk sebagai wajib pajak (WP) Badan.

Meski subjek PPN adalah perusahaan, namun tarif tersebut dipungut kepada konsumen. Jadi perusahaan hanya sebagai pemungut pajak perantara konsumen dan pemerintah.