KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Menang di Banten, AMIN Kedua

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan perolehan suara calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di Provinsi Banten. Hasil ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 12 Maret 2024.

"Dengan demikian rekapitulasi hasil pemilu presiden dan wakil presiden untuk provinsi Banten kita sahkan," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam rapat pleno seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Baca juga : Digugat PKPU, BUMN Pelayaran Djakarta Lloyd Punya Utang Rp 750 M

Berdasarkan rekapitulasi, Prabowo-Gibran tercatat meraup 4.035.052 suara di Banten. Kemudian posisi kedua ada Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 2.451.383 suara dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan 720.275 suara.

Jumlah warga yang tercatat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Provinsi Banten sebanyak 8.842.646 orang. Dari jumlah itu, mereka yang menggunakan hak pilihnya tercatat ada sebanyak 7.267.751 orang.

Baca juga : Ada 4 Nama Calon Independen Gubernur Jakarta, Konsultasi dengan KPU

Ada jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 65.097 orang dan yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) berjumlah 89.659 orang.

Secara keseluruhan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di Provinsi Banten sebanyak 7.422.507 orang.

Baca juga : Mantan Napi Korupsi-Aceng Fikri Ikut Pilkada Garut Jalur Independen

Jumlah suara sah di Banten sebanyak 7.206.710, sedangkan suara tidak sah sebanyak 215.797.

Berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga Senin (11/3) pukul 17.30 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara pilpres pada delapan provinsi, meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, dan Sumatera Selatan.

Prabowo-Gibran meraih 14.023.664 suara di delapan provinsi tersebut. Selanjutnya, Ganjar-Mahfud mendapatkan 4.125.376 suara, serta Anies-Muhaimin meraih 3.791.858 suara.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.