Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Digagalkan TNI AL

Jakarta, law-justice.co - Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 70 kilogram sabu di area pemeriksaan Seaport Interdiction, Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (10/3).

Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) mengatakan, kejadian bermula saat dua mobil minibus jenis Toyota Innova berwarna hitam dan putih dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan bersama anggota KSKP Kepolisian Bakauheni sebelum memasuki Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca juga : Ada 21 Brimob Diperiksa Buntut Bentrok dengan TNI AL di Sorong

Setelah dilaksanakan pemeriksaan ditemukan narkotika jenis sabu dengan jumlah lebih kurang 70 (kilogram di mobil Innova putih.

Dari temuan ini, Anggota BKO TNI AL Lanal Lampung dibantu anggota KSKP melaksanakan penangkapan terhadap terduga tersangka sebanyak 3 orang yaitu IA, RT dan SR.

Baca juga : TNI-Polri Minta Maaf Soal Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong

Ketiga orang yang berasal dari Aceh itu, selanjutnya beserta barang bukti dibawa ke kantor KSKP Bakauheni.

Dari kantor KSKP Bakauheni selanjutnya Tim dari Bareskrim Mabes Polri membawa tersangka dan Barang Bukti Sabu dan 2 Unit kendaraan Innova ke Jakarta untuk dilaksanakan pengembangan lebih lanjut.

Baca juga : Wartawan di Halmahera Dianiaya Oknum TNI AL, Pelaku Utama Dicopot