Saat Tangani Sengketa Pilpres, MK Bakal Bahas Posisi Hakim Arsul Sani

Jakarta, law-justice.co - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyatakan bahwa pihaknya bakal membahas posisi Hakim Konstitusi, Arsul Sani ketika menangani perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Kita ini setiap jam delapan sudah mulai RPH loh, tapi RPH perkara. Ya nanti pada saatnya kalau sudah dibahas, kan ada juru bicaranya," katanya saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3) malam.

Baca juga : Ini Syarat Indonesia Lolos Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Suhartoyo mengaku pihaknya juga sudah bertemu dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (5/3) lalu.

"Ya pasti ada (nasihat soal sengketa Pilpres), saling mengingatkan ada bahwa kalau beliau-beliau sebagai anggota MKMK atau majelis MKMK supaya kami selalu menjaga martabat, harkat, dan marwah," kata Suhartoyo.

Baca juga : Lawrence Wong Resmi Jadi PM Singapura Gantikan Lee Hsien Loong

Dia juga mengingatkan agar MKMK tak bosan untuk mengawasi para hakim.

"Nah, kami juga mengingatkan beliau-beliau jangan bosan-bosan mengawasi kami, kan begitu," ujarnya.

Baca juga : Pejabat AS Ragu Netanyahu Bisa Menang Telak dan Musnahkan Hamas

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan posisi MK saat ini tengah berada dalam sorotan publik sebagai imbas dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia minimal capres-cawapres.

"Semua hakim sadar betul akan hal itu. Makanya kemarin saya berseloroh, kami (MKMK) ibaratnya membangunkan orang yang sudah terjaga," kata Palguna saat dihubungi, Rabu (6/3).

Pertemuan itu turut membahas posisi Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam proses penanganan perkara sengketa Pemilu 2024 mendatang. Arsul merupakan hakim MK yang baru dilantik awal 2024.

Sebelumnya, Arsul merupakan anggota DPR dari Fraksi PPP. Dia juga merupakan hakim yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Perihal Pak Arsul, jika kita jujur, itu kan juga imbas negatif dari Putusan 90, sehingga hal-hal yang dulu (misalnya Pemilu 2014, Pemilu 2019) tak ada masalah dalam soal itu, sekarang jadi soal yang bagi publik dianggap sensitif. Terhadap soal itu, kemarin pak Arsul pun menyampaikannya kepada MKMK," ujarnya.