Korupsi Modus Hutang Piutang

ICW : KPK Turun Tangan Usut Dugaan TPPU yang Melibatkan Bupati Cirebon

law-justice.co - Terpidana bekas Bupati Kabupaten Cirebon Dr. Sunjaya Purwadisastra, MM., M.Si, yang divonis telah terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi sehingga merugikan Negara Rp64 miliar, sebagian hasil uang korupsi tersebut diduga kuat mengalir kepada IR selaku Bupati Cirebon sudah mulai bergulir ke permukaan.

Berdasarkan Akta Perjanjian pada Notaris Ermila Ananta Cahyani (sebagaimana dilansir dari salah satu media online edisi 16 Januari 2024), bahwa Bupati IR mengakui berhutang pada Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp35 miliar.

Baca juga : Sekelompok Lebah Serang Tentara Israel di Jalur Gaza

Hal ini sesuai bukti kwitansi pemberian hutang tersebut dilakukan selama lima kali (5×) dengan rekayasa tenggang waktu sangat berdekatan sehingga terkesan sangat janggal mengingat nilai pinjaman tersebut sangat fantastis, ungkap Andre seperti dilansir dari suaraindependentnews.id

Masih menurut Ketua ICW (Independent Corruption Watch) Andre Maman Roenza melalui ponselnya pada 3 Maret 2024 menyampaikan bahwa fihaknya banyak memiliki bukti terkait dugaan TPPU tersebut. Bahkan proses dari Lima kwitansi pinjaman tersebut, Andre menjabarkan bahwa:

Baca juga : Polisikan Mahasiswa, DPR Kritik Rektor Unri

1.Pinjaman pertama sebesar Rp.5.000.000.000.-(5/6/2017)
2.Pinjaman kedua sebesar Rp.10.000.000.000.-(6/9/2017)
3.Pinjaman ketiga sebesar Rp.10.000.000.000.-(8/12/2017)
4.Pinjaman keempat sebesar Rp.5.000.000.000.-(6/2/2018)
5.Pinjaman kelima sebesar Rp.5.000.000.000.-(5/3/2018)

Masih menurut Andre, hutang dengan nilai puluhan miliaran dan tenggang waktu hanya per tiga bulan tanpa ada kejelasan maksud dan tujuan hutang tersebut, sangat janggal dan tidak masuk akal sehat sehingga terkesan adanya dugaan rekayasa.

Baca juga : Dianggap Kekang Kebebasan Pers, RUU Penyiaran Dikritik

Bahwa hutang itu hanya modus operandi dengan tujuan menutupi kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bupati Cirebon Terpidana Korupsi Gratifikasi Sunjaya Purwadisastra, dan Bupati IR diduga kuat sebagai penerima atau sebagai penampung uang hasil kejahatan korupsi tersebut.

Bila memang dugaan itu benar, maka ini jelas Bupati IR sudah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang telah merugikan keuangan Negara puluhan miliar rupiah, dapat dijerat dengan Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang Undang No. 31 Tahun 1999, tegas Andre.

“ICW sangat berharap kepada KPK untuk bisa turun dan mengusut dugaan kuat TPPU yang diduga melibatkan Bupati IR.” pungkasnya.***