Heboh Minimarket Dekat Pesantren DT Disegel Pasca Diprotes Aa Gym

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, video keluhan Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Daarut Tauhid (DT) yang juga penceramah kondang Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) soal keberadaan minimarket Circle K yang letaknya berdekatan dengan pondok pesantren miliknya viral di media sosial.

Alasannya, minimarket itu dikeluhkan lantaran buka hingga larut malam dan menjadi tempat nongkrong sejumlah remaja. Keluhan tersebut disampaikan oleh Aa Gym melalui sebuah video yang diunggah melalui akun Instagram resminya @aagym.

Baca juga : Tito Akan Surati Semua Pj Kepala Daerah Terkait Pilkada

Dalam video tersebut, Aa Gym mengingatkan mereka yang sedang nongkrong hingga larut malam dan meminta mereka menghargai lingkungan dan kehidupan di sekitarnya.

Dia pun mempertanyakan keberadaan dan operasional minimarket tersebut dan meminta ada jalan terbaik dari pihak terkait.

Baca juga : Konsolidasi Industri Pertahanan dan Opsi Jet Tempur Indonesia

Tidak lama setelah itu, minimarket tersebut pun disegel oleh Satpol PP Kota Bandung. Sebab, minimarket itu tidak memiliki izin.

Aa Gym kemudian mengunggah video lain untuk menyampaikan responsnya usai penyegelan minimarket tersebut.

Baca juga : Ini Alasan Jokowi Tunda Kewajiban Sertifikat Halal UMKM ke 2026

"Kepada semua pemirsa di media sosial, khususnya Instagram, 1,6 juta yang viral dengan tayangan semalam, berikut ini ucapan terima kasih sesudah semalam ada tayangan viral tentang kegiatan tadi malam di toko sebelah masjid ini yang sangat membuat kami sedih dan prihatin," ujar dia dalam unggahan tersebut, Sabtu (2/3).

Aa Gym hanya mempertanyakan izin minimarket tersebut. Rupanya, minimarket yang buka 24 jam itu memang tidak berizin dan berujung penyegelan. oleh petugas setempat.

Dia lantas mengatakan bahwa aktivitas muda-mudi di minimarket itu mengganggu. Pasalnya, ada hal yang dipandang tidak etis.

"Siang-malam terjadi hal-hal yang kurang nyaman bagi yang mau ibadah ke masjid. Apalagi kalau jam tahajud, itu tidak sedikit yang mau berpacaran atau ya, tindakan-tindakan yang sangat tidak etis sama sekali untuk berada di sekitar masjid pesantren," tuturnya.

Dia kemudian menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwenang untuk melanjutkan kasus ini.

Minimarket Circle K disegel

Kapolsek Sukasari Kompol Darmawan menyebut minimarket di sebelah ponpes itu pun telah disegel Satpol PP Bandung.

"Sudah disegel Satpol PP, sudah," kata dia, Sabtu (2/3), dikutip dari detikjabar.

Minimarket itu disegel karena diduga belum memiliki izin.

"Sementara, secara regulasi perizinannya belum lengkap," ujarnya.

Darmawan juga menjelaskan pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan seluruh stakeholder yang terdiri dari dinas terkait, pihak DT dan pihak Cicle K.

"Hasil pertemuan menampung berbagai aspirasi, dari pihak DT, saling menjaga menghormati jangan sampai malam. Terus dari pihak Cicle K menyadari kelalaian dan pihak pemerintah supaya ada kondusivitas di wilayah Sukasari dan dari Satpol PP dari segi regulasi tolong perbaiki (perizinan)," jelasnya.

"Maka dari itu, sementara status quo sisegel dulu," pungkasnya.