Rektor Kampus Ternama Dipolisikan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Jakarta, law-justice.co - Salah satu rektor universitas di Jakarta Selatan berinisial ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual.

Korbannya diketahui merupakan kabag humas dan pentura di universitas tersebut berinisial RZ.

Baca juga : Ada POJK Baru Terkait Konglomerasi Keuangan, OJK: Jumlahnya Semakin Ba

Laporan tersebut diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani mengatakan peristiwa dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023.

Baca juga : Ini Jadwal Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Independen

"Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan," jelas Amanda kepada wartawan, Jumat 23 Februari 2024.

Amanda menyebut saat itu korban tanpa curiga pun masuk ke dalam ruangan terlapor. Di dalam ruangan itu, korban kemudian tiba-tiba dicium pipinya oleh terlapor saat sedang mendengarkan arahan yang diberikan kepadanya.

Baca juga : Prabowo Subianto Bukan Pemimpin Bagus

Mendapat perlakuan seperti itu, korban pun terdiam. Setelahnya, terlapor meminta korban untuk membantunya meneteskan obat tetes mata.

Saat itu, terlapor lagi-lagi melakukan perbuatan tak senonoh dengan meremas bagian sensitif dari korban. Setelahnya, korban pun langsung keluar dari ruangan.

Kemudian, pada 20 Februari 2023, korban malah mendapatkan surat mutasi dan demosi. Merasa dirugikan, korban lantas membuat laporan ke pihak berwajib.

"Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," jelas Amanda dikutip dari CNN Indonesia.

Amanda berharap Polda Metro Jaya bisa menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan pelecehan yang dialami oleh kliennya tersebut.