Aiman Mohon Hakim Praperadilan Nyatakan Penyitaan Ponsel Tidak Sah

Jakarta, law-justice.co - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, mendesak hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyatakan penyitaan ponsel yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak sah.

Demikian termuat dalam permohonan Praperadilan Aiman yang dibacakan pada hari ini, Senin 19 Februari 2024. Aiman turut hadir dalam sidang perdana tersebut.

Baca juga : Simak Syaratnya, BUMN Buka Lowongan Kerja Khusus Diaspora

"Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut," ungkap kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, di PN Jakarta Selatan, Senin 19 Februari 2024.

"Menetapkan dan menyatakan penetapan penyitaan nomor: 3/Pen.Sit/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum," sambungnya.

Baca juga : Sengketa Kasus Trisakti Vs Kemendikbud, Begini Duduk Perkaranya

Aiman Witjaksono juga menggugat Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Aiman mempermasalahkan penyitaan satu unit ponsel merek Xiaomi, satu buah kartu SIM serta satu akun Instagram atas nama @aimanwitjaksono dan sebuah email pada pemeriksaan tertanggal 26 Januari 2024.

Baca juga : Rocky Gerung: Jika Periksa ke Psikiater, Gibran Mengalami Delirium

Finsensius menyebut penyitaan dengan nomor: 3/Pen.Sit/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 Januari 2024 ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Menurut Finsensius, hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 38 ayat 1 KUHAP yang menyatakan "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat."

"Ketentuan Pasal 38 ayat 1 KUHAP sangat jelas dan tegas menyebutkan izin penyitaan atas izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Artinya, yang berwenang mengeluarkan izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terang Finsensius dikutip dari CNN Indonesia.

"Lagi pula izin penyitaan yang diperlihatkan oleh penyidik kepada pemohon dan kuasa hukum pemohon tidak menyebutkan kedudukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pelaksana tugas atau penjabat sementara sehingga surat izin penyitaan tersebut adalah cacat formil dan batal demi hukum," lanjut dia.

Menurut Finsensius, izin penyitaan yang diberikan oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan adalah terkait dengan ponsel merek Xiaomi. Namun, dalam praktiknya, penyidik turut melakukan penyitaan selain ponsel seperti kartu SIM, akun Instagram, dan email.

Finsensius menilai penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengakses, menguasai, dan mengubah password akun Instagram, email dan WhatsApp milik Aiman. Selain itu, termohon dinilai telah melanggar prosedur formil karena tidak memberikan salinan penetapan izin penyitaan.

"Menetapkan dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari pemohon paling lambat tiga hari terhitung sejak adanya putusan Praperadilan ini," pungkas Finsensius.***