Korupsi Anak Usaha Telkom

KPK : Modusnya Pengadaan Tak Sesuai Spesifikasi

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya manipulasi pengadaan dalam pengadaan server, dan storage server di perusahaan anak usaha Telkom Group, PT Sigma Cipta Caraka. Informasi itu dibeberkan tiga saksi ke penyidik.

“Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan pengadaan server dan storage sistem di PT SCC (Sigma Cipta Caraka) yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan,” jelas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Februari 2024.

Baca juga : Update Terkini Kecelakaan Maut di Subang: 11 Orang Dikabarkan Tewas

Tiga saksi itu yakni mantan Head Of Project Manager PT Sigma Cipta Caraka Zainur Saiman, mantan Sales Head PT Sigma Cipta Caraka Sandy Suherry, dan mantan Direktur Utama PT Prima Arbain Mandiri Muhammad Achsan.

Ali enggan memerinci jenis server dan storange sistem yang seharusnya dibeli di PT Sigma Cipta Caraka. Informasi ini harusnya didalami dengan memeriksa mantan Direktur Teknik PT Berdikari Insurance Eka Zulkarnain, tapi, dia mangkir.

Baca juga : Jenderal Prabowo Subianto dan Diktatorship Kerakyatan

“Saksi tidak hadir dan dijadwalkan ulang,” jelas Ali dikutip dari Media Indonesia.

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di anak usaha Telkom Group, PT Sigma Cipta Caraka. Sudah ada tersangka yang ditetapkan.

Kasus ini berkaitan dengan adanya kerja sama fiktif dalam pengerjaan proyek. Para tersangka turut menyeret makelar untuk melancarkan aksinya.

Baca juga : Sekelompok Lebah Serang Tentara Israel di Jalur Gaza

Kasus ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara sampai ratusan miliar rupiah. Hitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah dikantongi.