Polisi : Kekasih Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Jakarta, law-justice.co - Polda Metro Jaya menetapkan kekasih aktris Tamara Tyasmara berinisial YA sebagai tersangka kasus kematian anak laki-laki Tamara, Dante (6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menjerat YA dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana terhadap anak kecil.

Baca juga : Sengketa Lahan Hotel Sultan, Pontjo Minta Ganti Rugi Rp28 T

"Yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan, kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia, sebagaimana di laporan polisi awal," jelas Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat 9 Februari 2024.

Ade Ary menyebut tersangka YA terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga : Sengketa Lahan Hotel Sultan, Pontjo Minta Ganti Rugi Rp28 T

"Pasal 76 c ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun," jelasnya.

Terkait motif, kata Ade Ary, penyidik masih mendalami. Menurutnya, YA baru akan diperiksa selaku tersangka pada hari ini.

Baca juga : DPR Protes, Pejabat Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

"Motif sedang di dalami karena pemeriksaan setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YAm akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif," ungkapnya dilansir dari CNN Indonesia.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro menangkap YA, kekasih Tamara Tyasmara di daerah Pondok Kelapa pagi tadi. YA ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak Tamara.***