Polda Metro : Kepala Anak Tamara Tyasmara Dibenamkan ke Air 12 Kali

Jakarta, law-justice.co - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA diduga membenamkan kepala anak Tamara, Raden Andante (6) ke dalam air sebanyak 12 kali.

Aksi YA tersebut terekam dalam CCTV di kolam renang yang disita penyidik. YA juga telah ditetapkan sebagai tesangka pembunuhan anak Tamara dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca juga : Terungkap! Kementan Bayar Stem Cell Anak SYL Rp200 Juta

"Di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," jelas Wira kepada wartawan, Jumat 9 Februari 2024.

Wira menyebut pihaknya akan menjelaskan detail dugaan pembunuhan ini pada pekan depan. Pihaknya juga akan memeriksa beberapa ahli untuk mendukung pembuktian dalam kasus ini.

Baca juga : Soal Rezim Toxic

"Untuk detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut, mungkin nanti minggu depan menyertakan tim dari analisis digital dari Puslabfor, termasuk tim dari kedokteran forensik," ujarnya dikutip dari CNN Indonesia.

Wira menyatakan YA ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak Tamara dan dijerat dengan pasal berlapis. Salah satu pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati.

Baca juga : Resmi PDIP & PKS Sepakat Revisi UU Kementerian Jadi Usul Inisiatif DPR

"Pasal 340 maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan untuk Pasal 359 dengan ancaman maks 5 tahun," ujarnya.

Wira mengatakan tersangka YA saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Ia belum bisa memastikan apakah YA langsung ditahan usai diperiksa.

"Diperiksa dulu lah mas, masalah penahanan itu, tapi yang pasti kita sesuai dengan aturan kalau memang nanti kayak ditahan pasti kita tahan," katanya.***