KPK: Idrus Marham Mangkir dari Pemeriksaan, Konfirmasi Dijadwal Ulang

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan politikus Partai Golkar Idrus Marham tidak menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI pada Kamis 25 Januari 2024.

Idrus Marham yang merupakan mantan Menteri Sosial sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan selaku penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dkk.

Baca juga : Resmi, Manchester City Juara Liga Inggris 4 Kali Beruntun

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan Idris meminta pemeriksaan dijadwal ulang.

"Saksi tidak hadir dan konfirmasi pada Tim Penyidik untuk dijadwal ulang. Nanti kami akan informasikan kembali," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat 26 Januari 2024.

Baca juga : DPR Prihatin UKT Naik, Singgung Hak Pendidikan

Sebelumnya, tim penyidik KPK ingin mendalami beberapa pertemuan yang melibatkan Idrus, Eddy Hiariej, Helmut Hermawan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan pengusaha tambang Haji Isam pada 2022 silam. Pada saat itu, mereka membahas pengurusan PT CLM.

Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT CLM.

Baca juga : Ketua MPR Serukan Rekonsiliasi Pasca Pilpres

Eddy Hiariej dkk belum ditahan KPK dan sedang mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sementara Helmut sudah ditahan KPK. Baru-baru ini, Helmut mencabut permohonan Praperadilan.***