Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Periksa Idrus Marham

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Kamis 25 Januari 2024, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Politisi Partai Golkar, Idrus Marham terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Sebagai informasi, Idrus Marham yang merupakan mantan Menteri Sosial ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan selaku penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dkk.

Baca juga : PKB Pastikan Tidak Akan Usung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Idrus Marham," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (25/1).

Kata dia, selain Idrus, KPK memanggil dua saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini.

Baca juga : DPR Sebut Mendikbud Tak Punya Grand Desain Pendidikan

Mereka ialah Zainal Abidinsyah Siregar (Wiraswasta) dan Andi Nisa (Staf Legal PT CLM). Belum diketahui materi apa yang hendak didalami tim penyidik KPK terhadap ketiga saksi tersebut.

Seperti melansir cnnindonesia.com, berdasarkan informasi, tim penyidik KPK disebut ingin mendalami beberapa pertemuan yang melibatkan Idrus, Eddy Hiariej, Helmut Hermawan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan pengusaha tambang Haji Isam pada 2022 silam. Pada saat itu, mereka membahas pengurusan PT CLM.

Baca juga : Polisi Beberkan Alasan Yogi Tak Direhabilitasi Bareng Epy Kusnandar

Sedangkan Zainal Abidinsyah Siregar yang dipanggil KPK sebagai saksi pada hari ini merupakan pihak yang bersengketa dengan Helmut.

Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar.

Mereka disebut menerima suap dari Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT CLM.

Eddy Hiariej dkk belum ditahan KPK dan sedang mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sementara Helmut sudah ditahan KPK. Baru-baru ini, Helmut mencabut permohonan Praperadilan.