Menteri Bahlil Ngamuk usai Tom Lembong Ragukan Cuan Investasi di IKN

Jakarta, law-justice.co - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia meyakinkan investor yang menanamkan modalnya ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pasti untung.

Dia mengklaim investasi ke proyek ini merupakan investasi yang bagus dan ke depan valuasinya akan naik.

Baca juga : Menko PMK Akui Pemerintah Lengah Tangani Bencana Banjir Bandang Sumbar

"Ini investasi yang bagus, ke depan pasti nilai valuasi kalian akan naik," katanya seusai konferensi pers Realisasi Investasi 2023 di kantornya, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Bahlil mengatakan harga tanah di kawasan IKN saat ini masih terbilang terjangkau. Selain itu, dia mengatakan penanaman modal ke IKN merupakan investasi masa depan.

Baca juga : Akibat Dihempas Angin Helikopter Jokowi 7 Orang Tertimpa Pohon Tumbang

Sebab, kata dia, IKN mengusung konsep kota hijau yang pertama kali dibangun di Indonesia.

"Karena 75% itu status hutannya masih kita jaga, 25% aja yang kita jadikan bangunan, jalan dan fasilitas umum, memang konsepnya konsep lingkungan," ujar dia.

Baca juga : Diduga Terima Uang `Haram` SYL, NasDem Disebut Dapat Dibekukan

Bahlil membicarakan hal tersebut ketika ditanya mengenai bagaimana cara dia meyakinkan investor untuk mau menanamkan modalnya di IKN.

Sebelumnya, keuntungan investor saat menanamkan modalnya di IKN sempat dipertanyakan oleh Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Thomas Lembong (Tom Lembong).

Dalam program Your Money Your Vote di CNBC Indonesia pada November lalu, Thomas menuding bahwa proyek IKN tidak transparan dan minim informasi ke publik.

Menurut dia, minimnya informasi ini membuat para investor ragu untuk menanamkan modalnya di proyek kebanggaan Jokowi tersebut.

"Menurut kami data dan informasi mengenai IKN ini minim sekali yang terbuka ke publik, bahkan banyak investor bilang ke saya, mereka tanya ke pejabat berapa margin keuntungan yang bisa saya dapat kalau saya investasi modal di IKN, katanya tidak ada yang bisa jawab," katanya.

Menurut Tom, minimnya informasi publik ini disebabkan karena proyek ini tidak direncanakan secara matang. Misalnya saja tentang pembentukan UU IKN.

Dia mengatakan pembentukan UU tersebut dilakukan secara tertutup dan terburu-buru.

"Proses legislasi untuk meratifikasi UU IKN itu mendadak, tiba-tiba satu hari kita bangun, UU-nya sudah jadi," ujar dia.