Pengadilan Militer Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Basarnas

Letkol TNI Afri Terima Suap 9,9 Miliar dari Rekanan Basarnas

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta hari ini kembali menggelar persidangan kasus korupsi pengadaan alat pendeteksi reruntuhan di lingkungan Badan Nasional Pertolongan dan Pencarian Nasional (Basarnas) dengan terdakwa Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) yang merupakan Asisten Administrasi mantan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Adeng, dengan hakim anggota Kolonel Kum Siti Mulyaninggsih, dan Kolonel Chk Arwin Makal, serta Panitera pengganti Mayor Chk Khairudin, dan Oditur Kolonel Laut (H) Wensaslaus Kapo kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga : Cek Syaratnya, Freeport Buka Lowongan Kerja Tenaga Berpengalaman

Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini adalah penyidik dari KPK yaitu Emirzal dan Thomas Budiman.

Di dalam persidangan saksi Emirzal mengungkapkan beberapa fakta baru. Penyidik Muda KPK itu mengatakan, berdasarkan sejumlah bukti yang diperoleh oleh penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, pihaknya telah melakukan penyitaan uang tunai dengan jumlah hampir Rp1 miliar.

Baca juga : Bak Hukum Rimba, Rakyat Terjerat Pinjol tapi Pemerintah Tak Acuh

"Ia (Letkol Adm ABC) menerima uang atas perintah atasannya (Mantan Kabasarnas)," kata Saksi Emirzal dilansir VIVA Militer dari keterangan resmi Puspen TNI, Senin, 8 Januari 2024.

"Selanjutnya Letkol ABC menerima uang dari Saudari Marilya (Dirut PT Intertekno Grafika Sejati) sekitar Rp 9,9 miliar pada hari Selasa 25 Juli 2023 sekitar 14.00 WIB di parkiran salah satu Bank di Cilangkap Jakarta Timur," tambah saksi Emirzal di ruang sidang.

Baca juga : Begini Pengakuan Sopir soal Kondisi Rem Sebelum Kecelakaan di Subang

Di dalam persidangan tersebut, para saksi telah memberikan kesaksian yang mendalam terkait proses penangkapan, barang bukti kebijakan internal dan aspek-aspek kunci lainnya.

Penasehat hukum terdakwa juga diberikan kesempatan untuk mengajukan berbagai pertanyaan guna mendapatkan informasi dan klarifikasi dari saksi.***