Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, PT Garuda Indonesia secara resmi mengumumkan telah membayar utang US$49,99 juta atau sekitar Rp775,89 miliar (Kurs Rp15.518 per dolar AS).
Sebagai informasi, kabar pembayaran utang itu mereka sampaikan dalam Keterbukaan Informasi di Bursa.
Mereka mengklaim telah membayar biaya lain dan beban pajak US$2.326.776 yang timbul dalam transaksi pembayaran utang tersebut, selain pembayaran utang itu.
Garuda menyatakan setelah pembayaran itu, sisa utang yang masih mereka harus bayar mencapai US$500,762 juta atau Rp7,77 triliun.
Mereka memastikan keberadaan utang tersebut tidak berdampak pada operasional perusahaan.
Perseroan memastikan bahwa seluruh operasional masih berjalan dengan normal sampai saat ini.