Bawaslu Nyatakan Kasus Gibran Bagikan Susu di CFD sebagai Pelanggaran

Jakarta, law-justice.co - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey merekomendasikan aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka di CFD Jakarta sebagai pelanggaran hukum lainnya.

Hal tersebut berdasarkan pemberitahuan tentang status temuan yang dipajang di Mading Bawaslu Kota Jakarta Pusat di Lantai 1 tanda tangan pada 3 Januari 2024.

Baca juga : Bupati Cirebon 15 Menit Dilantik Langsung Dicopot, Ini Sosok Sunjaya

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/1201/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian Susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis Nelson Pangkey dalam secarik kertas pengumuman.

"Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Nelson pada poin kedua.

Baca juga : Pendaftaran Hingga 31 Mei 2024, Bank DKI Buka Banyak Lowongan Kerja

Nama Penemu temuan tersebut diketahui bernama RA Rosaluna. Nomor Temuan 001/Reg/TM/ PP/Kota/12.0 1/XII/2023. Status Temuan telah ditindaklanjuti Bawaslu Kota Jakarta Pusat.

Terlapor dalam temuan tersebut ada empat orang yakni, Gibran Rakabuming Raka (Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02), Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said, dan Surya Utama.

Baca juga : Didukung Jadi Sekjen PBB, Memang Jokowi Pernah Hadiri Sidang Umum PBB?

Sekadar diketahui sebelumnya, Calon Wakil Presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu 3 Desember 2023.

Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".

Bawaslu Kota Jakarta Pusat sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk Gibran ke Kantor TKN di Slipi Jakarta Barat dan rumah Gibran di Solo Jawa Tengah.