Akronim AMIN Dilaporkan ke Bareskrim, Muhammadiyah: Sangat Berlebihan!

Jakarta, law-justice.co - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menganggap bahwa pelaporan terkait dugaan penistaan agama atas penggunaan akronim `Amin` ke Bareskrim Polri, sangat berlebihan.

Sebagai informasi sebelumnya, pelaporan dilakukan Koordinator Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia, Umar Segala.

Baca juga : Resmi, PP Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H pada 10 April 2024

Umar Segala menilai penggunaan kata `Amin` sebagai akronim dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar merupakan bentuk penistaan agama.

"Saya kira tidak perlu diperpanjang. Yang perlu kita pahami, Amin itu tidak eksklusif di agama Islam saja," jelas Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu`ti, saat ditemui di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

Baca juga : PP Muhammadiyah Resmi Berikan Ucapan Selamat untuk Presiden Terpilih

Kata dia, agama lain juga mengucapkan hal yang sama ketika sedang beribadah dan berdoa. Mu`ti meminta masyarakat bersikap dewasa dan cerdas membedakan urusan agama dan ekspresi politik.

"Saya kira sudah jelas, dan itu terlalu berlebihan juga. Kalau dia menggugat, terus mewakili siapa? Karena Amin punya semuanya," tegas Abdul Mu`ti.

Baca juga : Orasi Din Syamsudin: Jokowi Sumber Masalah dan Harus Dimakzulkan!

Seperti diketahui, Umar Segala menuturkan, frasa Amin merupakan kata suci yang digunakan sebagai pengharapan manusia kepada Allah SWT. Sehingga tidak patut digunakan sebagai alat politik.

"Ini sebuah politisasi yang sangat tidak berguna. Politisasi rendah, bahwasanya politisasi agama masih dilakukan untuk mendapatkan suatu kepentingan publik di era demokrasi ini," jelasnya