Mahfud MD: Basmi Korupsi Tambang, Rakyat Dapat Rp20 Juta per Bulan

Jakarta, law-justice.co - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menyebut bahwa setiap rakyat Indonesia bisa mendapat Rp20 juta tiap bulan jika korupsi di sektor pertambangan diberantas.

"Saya pernah mengatakan, bahwa seandainya korupsi di sektor pertambangan saja bisa dihapus, diberantas. Maka setiap orang rakyat Indonesia bisa mendapat Rp20 juta setiap bulan gratis. Bukan pinjaman tapi diberikan," kata Mahfud dalam diskusi diaspora warga NTT se-Jabodetabek di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).

Baca juga : Ada 10 Juta Gen Z Nganggur, Menaker Ida Beberkan Sumber Masalah Utama

Mahfud menyebut pernyataannya itu ilmiah. Sebab, dia mengutip data resmi yang diumumkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad.

KPK kala itu mengundang para ahli dari berbagai negara, seperti ahli tambang, ahli korupsi, hingga ahli ekonomi.

Baca juga : Harga Pangan Masih Tinggi, Cabai Hingga Bawang Naik Lagi

Samad menyampaikan bila celah korupsi di sektor pertambangan ditutup, maka kekayaan negara akan melimpah sampai mengalir ke warga negaranya.

"Lalu kesimpulannya pak kalau di tempat Anda korupsi di bidang pertambangan aja, pertambangan kita kan banyak ada emas, nikel, batubara, dan sebagainya, itu kalau itu ditutup aja negara ini sudah kaya raya, rakyatnya makmur. Itu saya katakan yang dikatakan Abraham Samad dan ada jejak digitalnya," ucapnya.

Baca juga : Indonesia Tetap Waspada Walau El Nino Berakhir, Datanglah La Nina

Mahfud mengaku merasakan hal itu ketika menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

"Kok rasanya benar karena korupsinya di mana-mana ada backing mafia tambang gitu. Lalu di situ ketika kami selesaikan, kalau ada jaksanya bagus, jaksanya ditindak atau dinaikkan pangkat agar enggak ngurusi kasus. Itu lah sebabnya. Yang saya katakan sudah diketahui umum hanya orang enggak berani katakan," ujar Mahfud.

Mahfud menyebut pemberantasan korupsi tak hanya sekadar jargon. Ia mengeklaim telah menindak korupsi dan berhasil mengumpulkan uang senilai Rp701 triliun dalam kurun waktu empat tahun.

"Itu pun dengan kewenangan terbatas, belum yang dilakukan KPK, belum lagi yang ditemukan jaksa, oleh polisi. Itu baru di saya, 701 triliun dari kasus-kasus yang saya ungkap dan kemudian oleh pengadilan diselamatkan. 4,5 tahun. Baru di kantor kemenko yang tidak punya kewenangan yuridis lain," kata Mahfud.

"Itu sebabnya saya katakan, itu kendalinya harus tetap. Diberi akses nanti kepada siapapun wakil presiden yang akan terpilih," imbuhnya.