Jaksa KPK Nyatakan Bahwa Tax Amnesty Tak Hapus Pidana Rafael Alun

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan bahwa keikutsertaan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya.

Pernyataan itu, termuat dalam surat tuntutan pidana yang dibacakan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/12).

Baca juga : Konfirmasi Uang Rp800 Juta, KPK Upayakan Sahroni Hadir di Sidang SYL

Sebagai informasi, dalam persidangan, Rafael sempat menyinggung keterlibatan dirinya dalam program tax amnesty pada 2016. Dia menganggap berdasarkan hal tersebut hartanya kebal dari jerat pidana.

"Keterangan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa dalam perkara ini karena dalam penyidikan dan pembuktian dalam persidangan, penyidik dan penuntut umum KPK menggunakan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa dan diperkuat dengan barang bukti, bukan berdasarkan surat pengampunan harta tax amnesty terdakwa," ujar jaksa.

Baca juga : Terkait Bayar KPR hingga Beli Alphard, Gazalba Juga Didakwa Cuci Uang

Dalam sidang itu, Rafael dituntut dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp18.994.806.137 paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga : Ada Peran Ayah Muhdlor, KPK Dakwa Gazalba Dapat Gratifikasi Rp650 Juta

Apabila tidak dibayar, maka harta benda Rafael disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan jika Rafael tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun.