Polda Lampung Sebut Komika Aulia Rakhman Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyebutkan bahwa komika Aulia Rakhman (AR) terancam hukuman lima tahun penjara akibat dugaan penistaan agama pada acara `Desak Anies` beberapa waktu lalu.

"Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka. AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP subsider Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, di Mapolda Lampung, Senin 11 Desember 2023.

Baca juga : Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Pegawai Bea Cukai

Umi mengatakan dalam perkara ini polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dan lima ahli Bahasa Indonesia yang didatangkan langsung dari Jakarta.

"Jadi ahli yang didatangkan, yakni Pembinaan Bahasa dan Sastra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), saksi agama dari Kementerian Agama, MUI, saksi IT dari Puslabfor, dan saksi pidana dari Unila," kata dia.

Baca juga : Media Asing Soroti Pernyataan Luhut Soal Isu Ini

Umi mengungkap barang bukti yang diamankan kepolisian, yakni rekaman CCTV dan 1 unit rekaman video berdurasi 2 jam 2 menit 10 detik dengan tautan YouTube judul `desak Anies Baswedan`.

"Saat ini dua barang bukti tersebut telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik untuk diteliti dan dilakukan pemeriksaan," jelas dia.

Baca juga : 56% Investor RI Berumur 30 Tahun Kurang, Tapi 60% Aset Dikuasai Boomer

Komika Aulia Rakhman diduga menghina nama Nabi Muhammad SAW saat memberikan materi open mic pada acara `Desak Anies`, Kamis 7 Desember 2023 di Bandarlampung.

Dalam acara itu, salah satu materi komika AR terdapat kalimat "Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua".

Kutipan materi "stand up comedy" ini terekam dalam video YouTube acara "Desak Anies Baswedan" yang berdurasi selama dua jam dua menit.***