KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Eddy Hiariej Ditunda

Jakarta, law-justice.co - Sidang Praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap bekas Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana ditunda selama satu pekan.

Alasannya, Biro Hukum KPK tidak bisa hadir dalam agenda sidang perdana hari ini.

Baca juga : Bareskrim Tengah Buru 2 Buron WNA Ukraina Bos Pabrik Narkotika di Bali

"Sidang ditunda hari Senin (18 Desember 2023)," jelas hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono, Senin 11 Desember 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan Tim Biro Hukum KPK sudah menyurati hakim terkait permohonan penundaan jadwal sidang.

Baca juga : Jika Lanjut RUU Penyiaran, Dewan Pers: DPR Hadapi Komunitas Pers

"Tim Biro Hukum sudah berkirim surat kepada hakim. Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," kata Ali melalui keterangan tertulis.

"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan Praperadilan dimaksud," lanjut dia.

Baca juga : Alexander Marwata: Nurul Ghufron Tak Langgar Etik soal Mutasi ASN!

Eddy Hiariej, Yosi dan Yogi mendaftarkan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.

Mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Permohonan Praperadilan teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum gugatan Eddy Hiariej dkk.***