Panglima TNI Mutasi 49 Jenderal: Pangkostrad hingga Danpaspampres

Jakarta, law-justice.co - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi terhadap 49 perwira tinggi. Sejumlah jabatan strategis berganti dalam mutasi kali ini.

Mutasi tertuang dalam SK Panglima TNI Nomor Kep/1384/XI/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 29 November.

Baca juga : Mutasi 114 Perwira Tinggi TNI, Danpuspom dan Pangkoarmada Diganti

Dalam mutasi ini, Mayjen Muhammad Saleh ditunjuk menjadi Pangkostrad. Saleh sebelumnya menjabat sebagai Kaskostrad. Posisi Pangkostrad kosong setelah Jenderal Maruli Simanjuntak dilantik menjadi KSAD.

Sementara jabatan Kaskostrad kini diemban Mayjen Farid Makruf. Ia sebelumnya adalah Pangdam V/Brawijaya.

Baca juga : Ada Apa Panglima TNI Mutasi 183 Perwira dan Wagub Lemhannas ?

Jabatan yang ditinggalkan Farid diisi oleh Mayjen Rafael Granada Baay yang sebelumnya menjabat sebagai Danpaspampres.

Brigjen Achiruddin yang sebelumnya menjabat sebagai Wadanjen Kopassus kini ditunjuk menjdi Danpaspampres.

Baca juga : Resmi, Mayjen Muhammad Saleh Mustafa Jadi Pangkostrad

Agus juga menunjuk Laksda Denih Hendrata sebagai Pangkoarmada II menggantikan Laksda Yayan Sofian. Denih sebelumnya adalah Asops KSAL, sementara Yayan dimutasi mengisi jabatan yang ditinggalkan Denih.

Marsma Yudi Bustami ditunjuk menjadi Dankopasgat menggantikan Marsda Wahyu Hidayat Sujatmiko. Yudi sebelumnya adalah Kaskogartap II/Bdg, sementara Wahyu dimutasi menjadi Staf Khusus KSAU.***