Ungkap Pabrik Sabu Tangerang, Satgas Narkoba Polri Ringkus Dua WNA

Jakarta, law-justice.co - Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri menggerebek pabrik narkoba di salah satu apartemen di Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari pengerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal China berinisial XM (35) dan ZJ (39). Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Cabuli Istri Tetangga, Kakek 71 Tahun di Lampung Ditangkap Polisi

Wakasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, Brigjen Pol Hary Sudwijanto mengatakan keduanya merupakan anggota sindikat narkoba asal China dan berperan sebagai koki atau orang yang memproduksi sabu.

"Pada 1 November, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea-Cukai Batam dan Bandara Soetta, mengungkap perdagangan gelap narkoba jaringan China di Apartemen Bandara City, Tangerang, Banten," ungkap Hary kepada wartawan, Jumat 17 November 2023.

Baca juga : Polisi Ringkus Staf Bawaslu Jombang Cabuli Adik Ipar di Bawah Umur

Hary menjelaskan, ada dua kamar di apartemen itu yang dijadikan tempat produksi narkotika. Dari dua TKP itu, polisi mengamankan 20,8 kilogram ketamin, 20,7 kilogram sabu kristal, dan 17,7 liter sabu cair.

"Kemudian peralatan pembuat sabu, kendaraan bermotor, paspor, dan alat komunikasi. (Pelaku) memproduksi narkotika jenis sabu untuk dipasarkan di Jakarta," tuturnya.

Baca juga : Polri Sita Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama Total Rp432 Miliar

Hary menambahkan, polisi telah memasukkan tiga pelaku yang terkait pabrik narkoba ini ke daftar pencarian orang (DPO). Dia menyebut tiga DPO adalah WNI berinisial ES serta WNA China inisial EM dan WZ. Mereka berperan sebagai pengendali paket ketamin.