Lakukan Operasi Tangkap Tangan, KPK Tangkap Pj Bupati Sorong

Jakarta, - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangkap tangan (OTT) di wilayah Sorong, Papua Barat Daya. Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso ditangkap.

"Benar kami tanggal 12 November sekitar jam 23.00 telah melakukan giat tangkap tangan di wilayah sorong terhadap penyelenggaraan negara. Dugaan TPK serta pihak terlibat masih sedang kami dalami," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron seperti melansir detikcom, Senin (13/11/2023).

KPK belum menjelaskan apa kasus yang membuat Yan ditangkap. KPK juga belum mengungkap berapa orang yang diamankan.

Kini, pihak yang diamankan KPK itu berstatus sebagai terperiksa. KPK punya wakut 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang di-OTT.

Harta PJ Bupati Sorong yang Ditangkap KPK Rp 49 Juta, Tak Punya Rumah-Kendaraan

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangkap tangan (OTT) di wilayah Sorong, Papua Barat Daya. Dalam OTT ini, Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso ditangkap.

KPK belum menjelaskan apa kasus yang membuat Yan ditangkap. KPK juga belum mengungkap berapa orang yang diamankan.

Selaku pejabat negara, Yan Piet Mosso melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Dia terakhir kali melaporkan hartanya pada 31 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Dalam LHKPN-nya itu, Yan Piet Mosso tercatat hanya memiliki harta kekayaan Rp 49,2 juta. Anehnya, dia tak tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan serta alat kendaraan dan mesin. Aset properti dan kendaraannya di LHKPN nihil.

Yan Piet Mosso hanya tercatat memiliki harta berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 34,2 juta dan juga kas setara kas senilai Rp 15 juta. PJ Bupati Sorong itu tercatat tak memiliki utang.

Dengan demikian, total harta kekayaan Yan Piet Mosso yang tercatat di LHKPN hanya Rp 49,2 juta tanpa aset properti dan kendaraan.

Kini, pihak yang diamankan KPK itu berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang di-OTT.