Polisi Bakal Gelar Perkara Penetapan Tersangka Pemerasan SYL

Jakarta, law-justice.co - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan gelar perkara penetapan tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak enggan membeberkan secara pasti kapan gelar perkara akan dilakukan. Hanya saja, ia memastikan hal itu akan dilakukan usai pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa 7 November 2023.

Baca juga : Hendropriyono Sebut Demokrasi Pancasila Tidak Mengenal Oposisi

"Akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita jadwalkan. Nanti akan kita update kembali untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak pidama korupsi yang sedang kita lakukan penyidikan," ujarnya kepada wartawan, Jumat 3 November 2023.

"(Gelar perkara) kita tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan di hari Selasa 7 November 2023," imbuhnya.

Baca juga : Golkar Sebut Punya Sosok Peredam Anies dan Ahok

Lebih lanjut, Ade mengatakan pihaknya juga telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua itu kepada Firli pada Kamis 2 November 2023.

Ia menjelaskan penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari Firli sebelum akhirnya bakal melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Nantinya, kata dia, Firli bakal di periksa sejak pukul 10.00 WIB di Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

Baca juga : Tak Lagi 17 Tahun, Ini Syarat Umur Minimal Membuat SIM Baru 2024

"Agenda lanjutan penyidikan berikutnya, yaitu adalah pemeriksaan keterangan tambahan, pemeriksaan tambahan, pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku ketua KPK RI," pungkasnya.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan itu ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Polisi secara maraton telah memeriksa lebih dari 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober 2023. Para saksi ini di antaranya SYL, Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, serta ajudan Firli.