Menteri Teten Diutus Jokowi Urus Negosiasi E Commerce TikTok

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengaku ditugasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menemui CEO TikTok yang kemungkinan besar membahas bisnis e-commerce baru.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa CEO TikTok Zhou Zi Chew telah menyurati Jokowi dan meminta bertemu dengan Kepala Negara untuk membahas kelanjutan bisnis platform asal China tersebut di Indonesia. 

Baca juga : Punya 20 Tanah & Bangunan, Segini Total Harta Jokowi di LHKPN Terbaru

"CEO TikTok itu nyuratin Presiden, terus dilimpahkan ke saya. Dulu juga Shopee begitu, ingin ketemu Presiden, terus limpahin ke saya," ujar Teten di Kantor Kemenkop UKM, Rabu 25 Oktober 2023.

Teten pun membeberkan alasan Jokowi justru menugaskan Teten untuk bertemu pimpinan TikTok. Menurutnya, Presiden ingin agar persoalan yang menyangkut e-commerce dan UMKM diserahkan kepada menterinya. 

Baca juga : Surati Jokowi soal Pansel, Muhammadiyah: Momentum Emas Pulihkan KPK!

Sampai saat ini, menurut Teten baru dirinya yang diberi tugas untuk pertemuan tersebut, alias belum ada menteri Jokowi lainnya yang diberi perintah serupa. "Nah, jadi saya diminta untuk menerima TikTok," tutur Teten. 

Kendati begitu, Teten belum bisa memastikan waktu rencana pertemuan dengan Zhou tersebut karena harus menunggu informasi selanjutnya dari pihak TikTok. 

Baca juga : Resmi, Presiden Jokowi Lantik 7 Anggota LPSK 2024-2029

Teten pun mengaku siap untuk melaksanakan perintah Jokowi untuk berhadapan dengan CEO TikTok. Lebih lanjut, Teten tak menampik kemungkinan besar TikTok akan membuka platform e-commerce di Indonesia. Hal itu mengingat pendapatan TikTok di Indonesia mencapai Rp8,4 triliun setiap bulannya. 

Apalagi, dia menyebut Indonesia menjadi negara yang paling diminati platform global lantaran memiliki pasar yang besar dan potensi daya beli yang menguat. 

Teten pun menilai tidak ada yang salah dengan rencana bisnis TikTok membuka e-commerce di Indonesia. Namun, Teten menegaskan bahwa setiap platform harus mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah melalui Permendag No. 31/2023. "Dia [TikTok] harus ikut aturan kan, kita memang terbuka terhadap investasi asing," ucap Teten.***